Bagikan Remisi Untuk 5.991 Napi, Kemenkumham Jateng Hemat Rp9,6 Miliar

Termasuk 23 napi terorisme juga dapat remisi

Semarang, IDN Times - Peringatan HUT RI Ke-75 dirayakan dengan suka cita oleh segenap rakyat Indonesia. Tak cuma warga umum saja, para narapidana yang mendekam di lapas dan rutan juga turut mendapat berkah atas perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Hal itu tampak saat sejumlah narapidana di Jawa Tengah mendapat potongan masa tahanan (remisi) dari Kantor Wilayah Kemenkumham.

1. Kemenkumham Jateng bagikan remisi untuk 5.991 napi

Bagikan Remisi Untuk 5.991 Napi, Kemenkumham Jateng Hemat Rp9,6 MiliarSeorang napi saat belajar melafazkan doa memandikan jenazah. IDN Times/Fariz Fardianto

Priyadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menyatakan dalam perayaan HUT RI Ke-75, pihaknya memberikan remisi bagi 5.991 narapidana yang menghuni 46 lapas dan rutan di wilayahnya.

"Pemberian remisi berkaitan dengan penghematan anggaran. Karena dengan diberikannya remisi, tentunya berkurang pula jumlah biaya makan bagi para narapidana. Di peringatan HUT RI Ke-75, kita bisa hemat Rp9,6 miliar," kata Priyadi dalam keterangan yang didapat IDN Times, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Giat Mengaji, Seorang Napi Anak Lapas Bulu Dapat Remisi di Hari Anak 

2. Ada ribuan napi narkoba yang dapat remisi. 23 Napi teroris juga kebagian remisi HUT RI Ke-75

Bagikan Remisi Untuk 5.991 Napi, Kemenkumham Jateng Hemat Rp9,6 MiliarIlustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemberian remisi terbagi dua tahap. Remisi umum I dengan catatan tidak langsung bebas diberikan kepada 5.898 orang. Sementara remisi umum II atau langsung bebas diberikan untuk 93 orang.

Ia mengungkapkan terdapat 3.697 narapidana umum yang mendapat remisi saat HUT RI Ke-75. Selain itu, remisi juga diberikan kepada 23 terpidana kasus terorisme, 2.238 terpidana narkoba, ada 19 terpidana kasus korupsi, delapan terpidana illegal logging, dua terpidana illegal traficking dan empat orang terpidana money laundry.


"Total yang menerima remisi umum I dan II ada 5.991," jelasnya.

3. Jumlah penghuni lapas dan rutan di Jateng overload 32 persen

Bagikan Remisi Untuk 5.991 Napi, Kemenkumham Jateng Hemat Rp9,6 MiliarIlustrasi kondisi di dalam lapas di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ia mengatakan para narapidana korupsi yang dapat remisi harus sudah membayar denda atau uang pengganti sesuai ketentuan dari pihak pengadilan. Lalu untuk narapidana teroris yang memperoleh remisi adalah mereka yang sudah mengikuti kegiatan deradikalisasi dari Lapas dan BNPT.

Para narapidana teroris juga wajib ikrar kembali kepada NKRI dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan terorisme lagi dan harus ditandatangani tertulis bagi narapidana asing.

Ia bilang jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah saat ini ada sebanyak 12.182 orang. Kapasitas lapas dan rutan saat ini sudah overload sampai 32 persen dengan kapasitas idealnya mestinya hanya 9.258 orang. 

Baca Juga: Napi Dibebaskan, Para Kades di Jateng Keluhkan Kejahatan Kian Marak

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya