Catat! 27 Exit Tol di Jawa Tengah Tutup 7 Hari, Mulai 16 Juli 2021

Warga Jakarta, Jabar dan Jatim dilarang masuk Jateng!

Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut bakal menutup 27 exit (pintu keluar) tol sebagai upaya untuk menghalau perjalanan warga Jakarta, Jabar, dan Jatim yang akan masuk ke Jateng.

1. Penutupan 27 exit tol berlaku 16--22 Juli 2021

Catat! 27 Exit Tol di Jawa Tengah Tutup 7 Hari, Mulai 16 Juli 2021Petugas Jasa Marga membersihkan sampah di gardu tol Muktiharjo Semarang (IDN Times/Dhana Kencana)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menekankan penutupan seluruh akses jalan tol bakal dimulai tanggal 16 Juli-22 Juli 2021 nanti.

"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk ditutup termasuk exit tol di 27 titik kami tutup total. Berlaku mulai hari Jumat tanggal 16 sampai tanggal 22 Juli," kata Iqbal, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Biar Gak Kejebak Macet, Cek Daftar Penyekatan Jalan Tol selama PPKM

2. Penutupan exit tol untuk kurangi mobilitas warga

Catat! 27 Exit Tol di Jawa Tengah Tutup 7 Hari, Mulai 16 Juli 2021Wilayah Jawa Tengah (Google Map)

Ia mengklaim upaya menutup akses jalan tol dimaksudkan demi mengurangi mobilitas warganya selama masa pandemik COVID-19. Iqbal juga bilang hal tersebut bertujuan memutus mata rantai penularan virus corona.

"Kami imbau masyarakat tetap di rumah saja. Ini penting untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya virus Corona," akunya.

Lebih lanjut, Iqbal berkata penutupan akses jalan tol untuk menindaklanjuti aturan PPKM Darurat. Iqbal memastikan bahwa kegiatan penutupan exit tol supaya warga dari arah Jakarta tidak bisa lagi masuk ke Jawa Tengah.  

3. Kapolda Jateng larang warga Jakarta, Jabarm dan Jatim ke wilayahnya

Catat! 27 Exit Tol di Jawa Tengah Tutup 7 Hari, Mulai 16 Juli 2021Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat koordinasi dengan jajarannya. (Dok Humas Polda Jateng)

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan adanya keputusan untuk menutup exit tol di seluruh Jawa Tengah. Ia menyebut Jateng saat ini dianggap sebagai episentrum dan central gravity masyarakat.

Lutfhi menyatakan warga Jatim maupun, Jabar, juga Jakarta mulai 16--22 Juli tidak bisa masuk ke Jateng kecuali yang masuk dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Jawa Tengah dijadikan tujuan mudik dan tujuan aktivitas dalam bentuk apapun. Maka nantinya juga ada 224 penyekatan check poin yang diperketat. Kita kurangi kegiatan masyarakat kecuali yang bekerja di bidang esensial maupun kritikal," ujar Lutfhi.

Baca Juga: COVID-19 Varian Delta Muncul di 8 Daerah Jateng, Kudus dan Solo Tinggi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya