Daftar Titik Pembagian Takjil yang Boleh Dilakukan di Semarang, Ojo Lali yo Lur!

Mbak Ita tertibkan lokasi bagi-bagi takjil

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembagian takjil di wilayahnya.

Mbak Ita, sapaan akrabnya mengaku lokasi pembagian takjil mayoritas di kawasan strategis sehingga mampu menarik perhatian masyarakat Semarang.

Dimana saja lokasinya?

1. Lima tempat boleh dipakai buat bagi-bagi takjil

Daftar Titik Pembagian Takjil yang Boleh Dilakukan di Semarang, Ojo Lali yo Lur!

Menurut Mbak Ita, tempat pembagian takjil nantinya dipusatkan di halaman Balai Kota Semarang, eks tempat hiburan Wonderia, Pasar Dargo, Taman Kasmaran Kalisari dan Taman Indonesia Kaya, Jalan Menteri Supeno. 

"Kami sudah keberatan dengan Kapolrestabes untuk menyediakan tempat dan ruang persembahan takjil di Balai Kota, eks Wonderia, Dargo yang punya tempat luas, Taman Kasmaran dan Taman Indonesia Kaya," kata Mbak Ita, Jumat (24/3/2023). 

Baca Juga: Pemkot Semarang Larang Bagi-Bagi Takjil di Jalanan, Gantinya Boleh di Lokasi Ini

2. Mbak Ita izinkan pakai rumah warga

Daftar Titik Pembagian Takjil yang Boleh Dilakukan di Semarang, Ojo Lali yo Lur!

Tak cuma itu saja, pembagian takjil juga bisa memakai halaman rumah warga yang luas. Namun syaratnya saat acara pembagian takjil berlangsung tidak boleh dilakukan di pinggir jalan raya. 

"Bagi masyarakat yang halamannya luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin kesitu. Jadi bukan dilarang tapi boleh memberikan takjil tapi di beberapa tempat. Karena sebenarnya tahun lalu juga sudah diimbau seperti itu," ungkap Mbak Ita. 

3. Tidak boleh di Kota Lama karena jadi lokasi wisata

Daftar Titik Pembagian Takjil yang Boleh Dilakukan di Semarang, Ojo Lali yo Lur!Kawasan Kota Lama Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kendati demikian, memang ada tempat-tempat yang masuk zona larangan untuk pembagian takjil. Yakni di Kota Lama. Mbak Ita beralasan Kota Lama sebagai tempat wisata tidak seharusnya menjadi daerah pembagian takjil. "Kota Lama kan tempat wisata, sehingga tempat itu tidak diperkenankan untuk dibagikan," katanya lagi. 

Lebih jauh, ia menyampaikan sebenarnya pemberian takjil telah diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017. Dalam aturan itu, ia mendesak setiap orang dilarang memberikan selebaran, ketidakseimbangan di jalur jalur halte, jalur hijau, taman, tempat umum atau zona PKL.

“Ini bukan perwal lagi tapi bentuknya perda,” akunya.

Dengan mengacu pada Perda tersebut, katanya Pemkot Semarang kemudian memutuskan menertibkan kegiatan memberikan takjil saat menjelang buka puasa atau sahur di jalan. 

Selain itu, khusus tanggal 26-28 Maret nanti proses pembagian takjil telah dijadwalkan di Stadion Citarum Bugangan. Sebab, di sana takjilnya akan diberikan kepada para suporter PSIS yang mendukung tim kesayangannya melawan Persebaya. 

"Kalau masyarakat bisa memberikan takjil dari tanggal 26, 27 dan 28 diprioritaskan di Stadion Citarum. Di sana kan ada laga PSIS dan Persebaya. Jadi ada teman-teman suporter PSIS dan makanannya bisa diberikan di stadion. Masyarakat boleh bagikan langsung saja," ujar Mbak Ita. 

4. Semarang masih dalam rangka transisi pandemik

Daftar Titik Pembagian Takjil yang Boleh Dilakukan di Semarang, Ojo Lali yo Lur!Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meluncurkan kanal aduan masyarakat 'Sapa Mbak Ita' di di sela rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ibu Ke-94 di Lapangan Alun-alun Pasar Johar Kota Semarang Tingkat Kota Semarang, Sabtu (17/12/2022). (dok. Humas Pemkot Semarang)

Bila ada warga yang melanggar aturan Perda Nomor 5, ia berkata akan ditangani secara persuasif. Adanya aturan ini, ia mengaku agar Kota Semarang tidak terjadi benturan massa dan kecelakaan saat pembagian takjil. 

Apalagi, ia menganggap tahun ini masuk memasuki masa transisi pandemik menjadi endemik COVID-19. 

"Mulai minggu depan kita menegakan itu. Semarang ini jangan sampai terjadi konflik dan kecelakaan. Karena kita masih dalam rangka transisi pandemi. Kalau di taman silahkan saja tapi jangan di pinggir jalan. Sehingga pengguna jalan aman dan lancar. Soalnya kalau saya lihat paling banyak kan di Jalan Pemuda, Pahlawan dan Kalisari sebagainya. Kami sudah koordinasi dengan Kapolres," ungkap Mbak Ita. 

Baca Juga: Sering Dikonsumsi sebagai Takjil, 5 Sajian Ini Sebaiknya Dibatasi! 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya