Nekat Liburan saat Imlek, ASN Jateng Bakal Diganjar Sanksi

Ganjar siapkan sanksi bagi ASN yang langgar aturan

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menahan keinginannya untuk berlibur selama momentum libur panjang perayaan Imlek 2021 demi memutus mata rantai penularan COVID-19. 

Menurut orang nomor satu di Jateng tersebut, setiap pegawai mestinya bisa ikut aktif mengedukasi masyarakat pentingnya menahan diri di rumah selama masa pandemik.

"Sudah ada surat dari pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran COVID-19," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Jumat (12/2/2021).

 

1. Para ASN dilarang liburan mulai 11-14 Februari

Nekat Liburan saat Imlek, ASN Jateng Bakal Diganjar SanksiIlustrasi Imlek (IDN Times/Arief Rahmat)

Ganjar mengatakan sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka para ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Ia menyampaikan dengan mematuhi edaran tersebut, paling tidak ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. 

Sebab, ia membayangkan bila seorang ASN memiliki empat anggota keluarga maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. 

“Belum lagi kalau dia membantu temannya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut bepergian, maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan COVID-19 jauh lebih cepat,” paparnya.

Baca Juga: Ganjar Diprotes Pedagang Burung, Kami Sudah Terapkan 4 M

2. Ganjar siapkan sanksi internal bagi ASN yang nekat liburan saat Imlek

Nekat Liburan saat Imlek, ASN Jateng Bakal Diganjar SanksiGanjar Pranowo (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan Menpan RB, Ganjar mengklaim bahwa sudah ada aturannya sendiri. Untuk pelaksanaannya, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada Sekda atau staf yang di bawahnya izin pada kepala dinas.

“Kita sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dulu pada Sekda, dan yang staff di bawahnya izin dulu pada kepala dinas. Kalau nanti nekat kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” cetusnya.

3. Menpan RB atur pembatasan kegiatan ASN saat libur panjang Imlek

Nekat Liburan saat Imlek, ASN Jateng Bakal Diganjar SanksiIlustrasi perayaan Hari Raya Imlek. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.


Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Baca Juga: Mengintip Ragam Menu dan Filosofi Makanan Khas Imlek, Sudah Tahu? 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya