Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bakal Dijerat Hukuman Berlapis

Syekh Puji langgar dua undang-undang

Semarang, IDN Times - Syekh Puji alias Puji Cahyo Widianto bisa dijerat hukuman ganda lantaran kedapatan telah melakukan pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun. Sebab, seorang pelaku pernikahan dibawah umur telah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. 

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Humas Yayasan Setara Semarang, Bintang Al Huda saat dikontak IDN Times, Jumat (3/4). Menurutnya apa yang dilakukan Syekh Puji kali ini sangat disayangkan. 

Karena pernikahan dibawah umur yang dilakukan Syekh Puji tak cuma terjadi sekali ini saja. 

"Ini sudah kedua kalinya dia nikah dengan anak dibawah umur. Dulu dia lolos hukuman waktu menikah dengan anak perempuan masih berusia belasan tahun. Dan sekarang diulanginya lagi. Jelas kita sangat mengutuk perbuatannya," kata Bintang.

1. Nikah siri yang dilakukan Syekh Puji bisa menimbulkan eksploitasi anak

Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bakal Dijerat Hukuman BerlapisUnsplash/Robert Collins

Ia menyatakan dalam UU Perkawinan sudah diatur bahwa seseorang laki-laki dapat menikahi perempuan yang berusia minimal 19 tahun. Ia berkata perbuatan Syekh Puji berpeluang bisa menimbulkan kasus eksploitasi anak. 

"Saat ini kan kasusnya sedang ditangani Polda Jateng. Kalau dalam pemeriksaan, dia kedapatan memperkosa atau mengeksploitasi si perempuan, jadi hukumannya maksimal bisa dikebiri. Sanksi itu diatur di UU Perlindungan Anak," jelasnya. 

Baca Juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji: Saya Diancam dan Diperas Rp35 M

2. Syekh Puji bisa dipenjara karena melanggar UU Perkawinan

Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bakal Dijerat Hukuman BerlapisUnsplash.com/jonathanborba

Lebih lanjut, ia menekankan Syekh Puji juga bisa dijebloskan ke penjara lantaran pernikahan di bawah umur telah melanggar UU Perkawinan. Hukumannya, kata Bintang bisa di tambahan dua pertiga setelah seseorang menjalani masa hukuman. 

"Soalnya perbuatan yang dia lakukan selama ini sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Sanksinya bisa dipidana dengan kurungan penjara tambahan dua pertiga. Tentunya kita mendorong aparat untuk menjatuhkan hukuman berlapis kepada dia," jelasnya. 

3. Setara minta Gubernur Ganjar terbitkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak

Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bakal Dijerat Hukuman BerlapisIDN Times/Aji

Pihaknya meminta Gubernur Ganjar Pranowo untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Ganjar, menurutnya pernah mendeklarasikan gerakan pencegahan perkawinan anak bersama 35 bupati/walikota pada 2019 lalu. 

Dalam hal itu, Ganjar mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk mencegah kasus perkawinan anak. "Kita lihat sekarang waktu yang tepat untuk merubah ingub jadi Pergub Pencegahan Perkawinan Anak. Agar dapat melindungi anak-anak dari kasus perkawinan dibawah umur," cetusnya.

"Apalagi kan kasus pernikahan dibawah umur di Jateng sudah ada 30 orang pada 2017. Dan tahun ini jumlahnya kita perkirakan bisa meningkat lagi," tukasnya. 

Baca Juga: Dinikahi Syekh Puji, Begini Aktivitas Bocah Berusia 7 Tahun di Rumah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya