Pemilik Galian C di Sobotuwo Grobogan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kasusnya masih diselidiki

Grobogan, IDN Times - Insiden yang menewaskan pemilik ponpes dan santri di lokasi Galian C, Sobotuwo Desa Kronggen, Grobogan, berbuntut panjang. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mengancam bakal menindak tegas pemilik tambang Galian C di wilayah tersebut.

1. Dinas klaim sudah awasi ketat kegiatan tambang Galian C

Pemilik Galian C di Sobotuwo Grobogan Terancam Dijerat Pasal BerlapisIDN Times/Aji

Menurut Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, para penambang yang melakukan aktivitas secara liar maupun resmi bisa dikenai jeratan hukuman berlapis bila ditemukan kejadian yang telah merenggut nyawa seseorang.

Sebab, perbuatannya bisa diindikasikan dua hal. Pertama telah membuat seseorang celaka dan melakukan pencurian yang merugikan keuangan negara.

"Kita cek dulu ke lokasinya. Apakah itu sudah kita beri izin atau malah penggali liar. Tapi sebenarnya pengawasan ketat. Kalau orang menggali tambang secara liar pidananya bisa ganda. Perbuatannya itu juga buat orang celaka dan melakukan pencurian penggalian," terangnya kepada IDN Times, Senin (9/3).

Baca Juga: Seorang Kiai dan Lima Santrinya Tewas Tenggelam di Galian C Grobogan

2. Pemilik Galian C dijerat pasal berlapis

Pemilik Galian C di Sobotuwo Grobogan Terancam Dijerat Pasal BerlapisIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia bilang terdapat beberapa pasal yang bisa menjerat pemilik Galian C. Yakni pidana lingkungan, UU Minerba dan UU nomor 4 tentang pertambangan Minerba. 

Selama ini pihaknya telah menindak 187 pemilik Galian C ilegal yang ditemukan di Jateng. Meski begitu jumlahnya kini melonjak tajam karena saat ini tiba-tiba ditemukan banyak tambang baru.

3. Galian C yang sudah dapatkan izin ada 324 lokasi

Pemilik Galian C di Sobotuwo Grobogan Terancam Dijerat Pasal BerlapisPenambangan galian C di lereng Merapi. IDN Times/Rahmat Arief

Terkait dengan kerugian yang diderita pemerintah, ia mengklaim sekarang lagi didata ulang. "Itu masalah yang harus ditindak. Semua tambang wajib punya dokumen perizinan. Dan sampai sekarang kita baru menerbitkan izin tambang Galian C bagi 324 pengusaha," jelasnya.

Pihaknya memastikan izin tambang berada di tangan Pemprov Jateng. Namun kebijakan strategisnya dijalankan oleh kabupaten/kota. "Tapi itu pasti akan kita tindak tegas. Kita selidiki apa itu tambang aktif atau pasif," tandasnya.

Baca Juga: Empat Anak di Kudus Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya