Polisi Pastikan Rumah di Palebon Semarang Dipakai Produksi Ekstasi

Dua pelaku sudah jadi tersangka

Semarang, IDN TimesAparat kepolisian menyebutkan rumah di Jalan Kauman Barat, Palebon, Kecamatan Pedurungan yang digerebek, telah terindikasi digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak Polda Jawa Tengah, kurang lebih 9.517 butir ekstasi berhasil disita. 

Pil ekstasi yang disita cirinya berwarna oranye. Selama ekstasi ini juga kerap disebut inex. 

Selain itu, masih ada kapsul hijau kuning yang disita sebagai barang bukti sebanyak 593 butir dan kapsul hijau tua dan hijau muda sebanyak 300 butir. 

Baca Juga: Rumah di Palebon Pedurungan Digerebek, Dua Warga Ditangkap Polisi

1. Warga tidak tahu kalau ada rumah yang dipakai memproduksi ekstasi

Polisi Pastikan Rumah di Palebon Semarang Dipakai Produksi EkstasiLokasi rumah pembuatan ekstasi di Jalan Kauman Barat, Palebon, Pedurungan, Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Wakapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan selama ini tidak ada warga pun yang tahu kalau pelaku memproduksi ekstasi di rumah Jalan Kauman Barat. 

"Dipikirnya ini utusannya yang punya rumah untuk bersih-bersih. Asumsimya seperti itu. Ternyata ada peristiwa ini. Mereka tidak pakai motor. Jadi misal mau beli bahan makanan, mereka jalan kaki, masuk lagi ke dalam," kata Abiyoso saat berada di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023). 

2. Dua pelaku berasal dari Tanjung Priok

Polisi Pastikan Rumah di Palebon Semarang Dipakai Produksi EkstasiWakapolda Jateng Kombes Pol Abiyoso Seno Aji. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Abi menjelaskan ketika digeledah, di seluruh ruangan ditemukan berbagai bahan kimia, alat-alat cetak dan dua orang. Kedua orang berinsial MR yang berumur 28 tahun dan ARD berumur 24 tahun telah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Tersangka ini berasal dari Tanjung Priok, Jakarta. Mereka datang ke Semarang naik angkatan umum Jumat 19 Mei, tiba jam 22.00 WIB. Kemudian bertemu seseorang di seputaran Taman Simpang Lima. Mereka baru bertemu dan menyerahkan kunci rumah," terangnya. 

3. Bakal kecam mati pelaku

Polisi Pastikan Rumah di Palebon Semarang Dipakai Produksi EkstasiDua bungkus ekstasi berisi ribuan butir dari beberapa bungkus hasil penangkapan (IDN Times/Saifullah)

Lebih lanjut, ia mengaku di dalam rumah tersebut, personelnya menemukan dinding yang telah dipasangi peredam suara. Abiyoso menduga alat peredam yang dipakai pelaku supaya warga tidak mendengar suara mesin giling dan mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi ekstasi. 

Pihaknya menyatakan akibat kejadian tersebut, kedua dugaan kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati. Adapun dengan adanya penggerebekan rumah pembuatan ekstasi di Jalan Kauman Barat, berhasil menyelamatkan nyawa setidaknya 460.778 jiwa. 

4. Polisi buru aktor utama

Polisi Pastikan Rumah di Palebon Semarang Dipakai Produksi EkstasiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk saat ini disinggung sedang tren pemusatan perhatian utama di balik kegiatan pembuatan ekstasi di rumah Jalan Kauman Barat Palebon Semarang.

"Aktornya sedang kami profiling. Yang tidak masuk logika, ini kegiatan ilegal," tegasnya. 

Baca Juga: Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di Bogor

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya