Tanah Huntara Diperjualbelikan, Polresta Cilacap Tangkap Seorang Warga

Ada dugaan aksi penambangan ilegal

Cilacap, IDN Times - Aparat Polresta Cilacap menangkap seorang warga berinisial MR lantaran diduga melakukan penambangan ilegal. MR diamankan polisi di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika menjalani pemeriksaan, MR disinyalir memperjualbelikan tanah hunian sementara (huntara). 

1. Seorang warga inisial MR dijadikan tersangka kasus jual beli tanah huntara

Tanah Huntara Diperjualbelikan, Polresta Cilacap Tangkap Seorang WargaKapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam penjualan tanah uruk huntara. Modus MR, kata Fannky yang bersangkutan melakukan penambangan tanah merah tanpa izin resmi untuk mendapatkan keuntungan.

"Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit eksavator, satu unit dump truck, buku rekapan dan sejumlah uang," ungkapnya, Minggu (5/2/2023). 

Baca Juga: Jateng Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Lereng Merapi Ditutup Polisi

2. Polresta Cilacap menduga ada penambangan ilegal

Tanah Huntara Diperjualbelikan, Polresta Cilacap Tangkap Seorang WargaAktifitas pertambang an diduga ilegal di Sungai Batangnatal, Kabupaten Mandailingntal. (Dok: IDN Times)

Ia mengatakan MR melakukan pekerjaan dengan menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas memakai peralatan berat seperti eksavator. 

Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian belakangan diperjualbelikan dengan alasan membantu operasional huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," ujar Fannky. 

3. Polresta Cilacap libatkan tim ahli dari Dinas ESDM Jateng

Tanah Huntara Diperjualbelikan, Polresta Cilacap Tangkap Seorang WargaKepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko saat melihat kondisi mesin instalasi gas rawa di Desa Pegundungan Banjanegara. (Dok Dinas ESDM Jateng)

Kegiatan yang dilakukan oleh MR, katanya memang dilakukan atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap. Tujuannya, menurut Fannky untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). 

Untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah.

Adapun dalam proses penyelidikan kasus jual beli tanah huntara, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Jateng. Di dalam proses penyidikan penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut. 

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," akunya. 

4. Polda Jateng dukung penuntasan penambangan ilegal

Tanah Huntara Diperjualbelikan, Polresta Cilacap Tangkap Seorang WargaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat apel dengan jajaran Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah 

"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap Kami mengimbau pihak-pihak yang terlibat supaya memberi informasi yang benar, sesuai fakta kepada masyarakat, bukan opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, Sudah jelas dan tegas bahwa Polri berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan,“ pungkasnya. 

Baca Juga: Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di Magelang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya