Waspada! 18,9 Persen Produk Makanan di Jateng Gak Sesuai Standar BPOM

Termasuk juga tempat penyimpanan vaksin COVID-19, lho

Semarang, IDN Times - Untuk mengantisipasi peredaran makanan dan obat yang membahayakan kesehatan masyarakat, para petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menelusuri sejumlah swalayan dan toko modern yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Hasilnya, petugas BPOM menemukan 13 toko dari total 58 sarana yang diperiksa ternyata masih nekat menjual produk-produk obat dan makanan yang telah kedaluwarsa, rusak. dan tidak diberi label izin edar.

1. BPOM Semarang memergoki toko nekat jual cokelat batangan hingga sarden yang rusak

Waspada! 18,9 Persen Produk Makanan di Jateng Gak Sesuai Standar BPOMhellosehat.com

Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, ada berbagai makanan yang dijual oleh di toko dalam kondisi rusak. Ia menyebut makanan yang dimaksud antara lain cokelat batangan, minuman serbuk, susu krimer kental manis, susu kaleng dan beberapa sarden.

"Ada juga produk yang kedaluwarsa, kaleng makanan yang penyok, berkarat dan tanpa izin edar. Salah satunya seperti cokelat batangan, susu kaleng, susu kental manis dan sarden. Selain itu kita menemukan toko menjual permen impor tanpa label resmi," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh atau Diminum

2. Petugas memeriksa toko, swalayan, dan pasar tradisional

Waspada! 18,9 Persen Produk Makanan di Jateng Gak Sesuai Standar BPOMSwalayan Ramai Semarang ditutup karena ada karyawan positif COVID-19. (dok. Satpol PP Semarang)

Ia mengatakan penelusuran terhadap makanan dan obat yang mengandung zat berbahaya dilakukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purworejo.

Sandra berkata toko yang diperiksa oleh petugasnya mencakup swalayan, toko di pasar tradisional dan gudang-gudang distributor.

3. Sebanyak 18 persen makanan melanggar ketentuan BPOM

Waspada! 18,9 Persen Produk Makanan di Jateng Gak Sesuai Standar BPOMIlustrasi makanan di restoran mewah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ketika menelusuri ke sejumlah kabupaten, petugasnya mendata sebanyak 47 produk yang telah sesuai standar aturan BPOM. Namun, masih ada 18,9 persen produk makanan yang tepergok melanggar ketentuan. 

"Tapi temuan yang didapat di 16 wilayah cenderung menurun 54 persen ketimbang kondisi tahun lalu," aku Sandra.

4. Penyimpanan vaksin COVID-19 melanggar aturan BPOM

Waspada! 18,9 Persen Produk Makanan di Jateng Gak Sesuai Standar BPOMIlustrasi distribusi vaksin COVID-19. IDN Times/Maya Aulia

Lebih lanjut, selama pandemik pihaknya juga melakukan pengawalan terhadap proses distribusi vaksin COVID-19 di Jawa Tengah. Pengawalan obat vaksin COVID-19 di apotek, puskemas dan rumah sakit nyatanya ditemukan masih ada tempat penyimpanan vaksin yang tidak sesuai standar dari BPOM.

Pihaknya telah berusaha menegur pemilik lokasi penyimpanan vaksin COVID-19 untuk secepatnya dilakukan perbaikan. 

"Jadi selama 2021 kita tetap memperketat pengawasan distribusi vaksin COVID-19 dan menyosialisasikan pentingnya pemakaian label izin edar pada makanan dan obat yang beredar di tengah masyarakat. Agar produknya aman dan mampu meningkatkan daya saing," tegasnya.

Baca Juga: Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup Semua

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya