Dijanjikan Uang Gaib Rp15 Miliar, Modal Rp10 Juta Malah Raib   

Tipu korban di Cepu, pelaku ditangkap di Jatim 

Blora, IDN Times - Dua pria asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tak berkutik saat ditangkap polisi dirumahnya. Usut punya usut, pria berinisial MAT dan NI ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. 

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana mengatakan, keduanya dibekuk di rumahnya yang berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

""Dua pria asal Bojonegoro ini yakni MAT dan NI ditangkap di rumahnya. Keduanya diduga melakukan aksi penipuan penggandaan uang," kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga: Tinjau Bandara Ngloram Blora, Menhub Targetkan Beroperasi di 2021 

1. Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial

Dijanjikan Uang Gaib Rp15 Miliar, Modal Rp10 Juta Malah Raib   idcloudhost.com

Agus menguraikan, korban datang dari Jakarta, bernama Ali Zaenal Abidin, seorang warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Awal mula kejadian, Rabu, (31/03/2021) korban membuat postingan di akun facebooknya dengan kata-kata "mencari uang goib yang bisa bertemu langsung". Selanjutnya korban mendapat inbok di pesan Facebook dari akun yang bernama NUR RAHMAT mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA," urai Agus.

Entah apa yang merasuki korban. Mendapat inbox tersebut, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban pun dari Jakarta nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.

"Karena korban tertarik selanjutnya melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban di suruh untuk datang di Cepu," tandas AKP Agus Budiana.

2. Dijanjikan uang bisa digandakan hingga Rp15 Miliar

Dijanjikan Uang Gaib Rp15 Miliar, Modal Rp10 Juta Malah Raib   Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, Senin, (05/04/2021) pukul 13.00 wib korban tiba di Cepu. Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang dan di ajak ketempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.

"Sesampainya ditempat tersebut korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam kemudian para pelaku seolah olah melakukan ritual," jelasnya.

"Korban memasukan uang dan satu buah handphone ke dalam kantong kain warna hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan dikantong tersebut akan berlipat menjadi Rp15 Miliar. Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama 3 (tiga) menit," terangnya.

3. Korban mengalami kerugian mencapai Rp10 Juta

Dijanjikan Uang Gaib Rp15 Miliar, Modal Rp10 Juta Malah Raib   Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)


Agus melanjutkan, setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam dan korban mendapati beberapa daun dan kulit bambu sedangkan uang dan Handphone yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," tambahnya.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pada Selasa, (06/04/2021) kedua pelaku berhasil diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara," pungkas AKP Agus Budiana.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Cepu Ini Wajib Kamu Coba!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya