Daftar 36 Aset Korupsi PT Asabri di Solo dan Boyolali, Tembus Rp227 M

Surakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan sejumlah aset yang diduga milik SWJ, salah seorang tersangka kasus korupsi PT Asabri (Pesero) di Jawa Tengah. Tercatat ada 36 aset yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp227 miliar.
1. Temuan pertama ada 9 aset di Boyolali
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan telah melakukan penelusuran beberapa aset milik SWJ di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Penulusuran aset tersebut diketahui karena tersangka SWJ sebelumnya pernah bertugas di daerah tersebut.
Dari penulusannya, ditemukan 9 aset milik dan terafiliasi dengan SWJ dengan total aset sekitar Rp56 miliar. Aset tersebut berupa bangunan, lahan kosong, ruko, dan garasi bus. Kesembilan aset tersebut berada di Kecamatan Simo dan Kecamatan Karanggede, Boyolali.
"Untuk lahan tanah diduga diatasnamakan ibu RM bersuami WY beralamat di Kecamatan Simo, Boyolali. Sedangkan untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali," katanya.
Ke-9 aset yang ditemukan MAKI sebagai berikut:
- Gedung peruntukan Garasi Bus RWJ, perkiraan harga lahan senilai Rp 8 miliar, dan bangunan garasi perkiraan harga senilai Rp 12 miliar yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali
- Lahan seluas 250 meter persegi dan bangunan di Dusun Tegal Rayung, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali, dengan perkiraan harga lahan Rp 750 juta dan harga bangunan Rp 800 juta
- Rumah di Purwotaman, Desa Pelem, Simo, Boyolali, harga sekitar Rp 600 juta
- Lahan di Simo Baru, Desa/Kecamatan Simo, harga sekitar Rp 800 juta
- Tanah di Candi Asri, Desa/Kecamatan Simo, seluas 400 meter persegi, harga sekitar Rp 200 juta
- Tanah dan garasi Bis FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, tanah berharga sekitar Rp 1 miliar dan bangunan bernilai sekitar Rp 8 miliar
- Lahan kosong calon rest area di depan Garasi FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, harga sekitar Rp 2 miliar
- Armada Bis RWJ berjumlah 15 unit, harga perolehan Rp 1,4 miliar menjadi sekitar Rp 20 miliar
- Armada Bis FJ berjumlah 10 unit, harga perolehan Rp 1,4 miliar menjadi sekitar Rp 14 miliar.
Baca Juga: Viral! Penampakan Jalan Arya Saloka di Sukoharjo, Membelah Sawah
2. Temuan kedua sebanyak 27 aset di Kota Solo
Editor’s picks
Lagi, MAKI menemukan 27 aset SJW di Kota Solo. Aset tersebut ditaksir mencapai Rp171 miliar.
Bonyamin mengatakan jika temuan kedua aset hasil korupsi PT Asabri tersebut ditemukan setelah MAKI menelusuri dugaan aset dan bisnis yang berkaitan dengan korupsi Asabri.
"Modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ (sekarang ditahan Kejagung) adalah secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha advertising MVN dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020," ujarnya Kamis (18/2/2021).
Berikut harta dan usaha yang dikendalikan SSJ yang diduga berasal dari hasil korupsi Asabri tersangka SWJ di Kota Surakarta:
- Kantor travel dan Garasi Bis MTT di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp 4 miliar
- Kantor travel MTT Jogjakarta, Jalan Ringroad Timur , Banguntapan, Bantul, DIY, senilai Rp2 miliar
- Armada bus wisata dengan jumlah 30 unit, harga perolehan sekitar Rp 40 miliar
- Armada minibus merk Toyota Hiace dengan jumlah 20 unit, senilai Rp8 miliar
- Armada SUV Innova Reborn dengan jumlah 10 unit, senilai Rp 4 miliar
- Armada SUV merek Alphard dengan jumlah 2 unit, senilai Rp 1,5 miliar
- Hotel TNY Jakarta di Jalan Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan, harga pembelian Rp15 miliar
- Hotel TNY di Bali Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali harga belinya Rp 30 miliar lebih, kemudian direhabilitasi sekitar Rp 5 miliar
- Hotel TNY Solo, Kerten, Laweyan, Solo, harga pembelian Rp 4 miliar
- Hotel TNY, Jalan Solo-Jogja, Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, seharga Rp 5 miliar
- Ruko 2 unit di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo , seharga Rp 5 miliar
- Satu unit rumah di Tebet senilai Rp 17 miliar
- Kantor di Tebet, Jakarta, senilai Rp 15 miliar
- Kantor MTV Surakarta senilai Rp 2 miliar (sebelumnya pernah dijual namun tahun 2018 dibeli kembali oleh SSJ)
- Satu unit bangunan kost sewa di Petoran, Solo, biaya rehab Rp 1 miliar
- Rumah tinggal di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo pernah macet bank Rp 6,5 miliar, sekitar tahun 2018 langsung dilunasi sebesar Rp. 6,5 miliar
- Lahan Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo, harga beli Rp. 7,5 miliar
- Mobil pribadi Mercy jeep type G63 harga Rp 6 miliar
- Mobil pribadi Sedan Mercy S350 harga Rp 1,5 miliar
- Mobil pribadi Alphard harga Rp.1,2 miliar
- Mobil pribadi Land Rover harga Rp. 1,1 miliar
- Mobil pribadi Toyota Jeep model walang kadung harga Rp 1,1 miliar
- Mobil pribadi Mini Cooper harga Rp 500 juta
- Mobil pribadi Range Rover seharga Rp 800 juta
- Mobil pribadi Sedan BMW seharga Rp 800 juta
- Saham pada PT PD2 senilai Rp 1 miliar
- Usaha tambang pecah batu split termasuk 1 unit mesin stone crusher di Glagahharjo, Cangkringan, Sleman, senilai Rp 15 miliar
Selain aset-aset tersebut, MAKI juga menemukan ada dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ. Termasuk ditemukannya simpanan deposito dan koleksi perhiasan.
3. Telah dilaporkan ke pinyidik Kejaksaan Agung
Bonyamin mengatakan seluruh aset yang ia temukan telah dilaporkan kepada penyidik kasus dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung secara daring (online), pada Kamis (18/2/2021) pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga telah memberikan data-data saksi yang dapat dimintai keterangan untuk mengklarifikasi temuan tersebut kapada Kejagung. Saksi yang disebut diantaranya berinisial YME (sekretaris) dan EMM (pemegang kas dan keuangan).
"Kami juga telah meminta penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ. Di mana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekadar pasif menjalankan bisnis murni," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud: Negara Jamin Dana Prajurit TNI dan Polri di Asabri Tak Hilang