Dana Kampanye Gibran-Teguh Rp650 Juta, Bajo Rp116 Juta

Solo, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, mencatat paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meneriman sumbangan dana kampanye sebesar Rp650 juta. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan yang diterima paslon nomor urut 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) senilai Rp153,4 juta.
Baca Juga: Pilkada Solo, Bawaslu Temukan 284 Pelanggaran APK Gibran dan Bagyo
1. Sumbangan dana kampanye dibuka
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan aturan sumbangan dana kampanye tertuang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) du paslon di Pilwalkot Kota Solo 2020. Laporan LPSDK tersebut tercatat dalam periode tanggal 25 September sampai 30 Oktober 2020.
Data LPSDK kedua paslon ini, kata dia, tercatat dalam periode 25 September sampai 30 Oktober.
“kedua paslon baik No.1 maupun No.2 menyerahkan data LPSDK tersebut didasari dari tanda terima dan berita acara di KPU,” ungkapnya Senin (2/11/20).
2. Sumbangan Gibran-Teguh dari dana pribadi
Editor’s picks
Nurul mengatakan besaran sumbangan dana kampanye dari paslon Gibran-Teguh sebesar Rp650 juta tersebut berasal dari sumbangan dana pribadi.
LPSDK paslon Gibran-Teguh sebesar Rp650 juta ini semua berasal dari sumbangan dana pribadi paslon. Dalam laporan tersebut tidak ada data terkait laporan sumbangan baik dari parpol maupun dari pihak lainnya.
"Untuk sumbangan dari pihak lain perseorangan, gabungan parpol, pihak lain kelompok, pihak lain badan hukum swasta tidak ada," kata dia.
3. LPSDK Bajo berasal dari dana sumbangan pihak lain
Berbeda dengan paslon Gibran-Teguh, sumbangan nomer urut 2, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) justru berasal dari sumbangan pihak lainnya dengan total sebesar Rp116.875.000,- . Sedangan sisanya sebesar Rp 36,6juta berasal dari sumbangan dana pribadi paslon Bajo.
“Sumbangan dari pihak lain perseorangan sebesar Rp116,8 juta yang diterima Bajo ini terdiri uang tunai Rp54 juta, barang Rp41,8 juta, dan jasa Rp21 juta,” pungkasnya.
Setelah selesai menerima dana sumbangan, kedua paslon baik no.1 maupun no.2 setelah masa kampanye selesai tahapan berikutnya harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Solo.
Baca Juga: Bawa TV Keliling Kampung, Begini Gaya Kampanye Virtual Gibran-Teguh