Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RI

"Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan.

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

1. Pihak hotel melanggar aturan PPKM Level 4

Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RIpexels.com/@asadphotography

Gibran menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu menegakkan aturan saat PPKM Level 4 di Kota Surakarta. SP 1 diberikan kepada pihak hotel penyelenggara hajatan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang dilaksanakan di restoran Java Terrace Hotel Harris, Solo.

"Pihak hotel kemarin sudah kita SP 1," katanya Selasa (10/8/2021).

SP tersebut diberikan setelah adanya pembubaran yang dilakukan Satpol PP Kota Solo. Selain itu, Gibran juga memberikan SP 1 ke pihak hotel lain lantaran melanggar aturan PPKM Level 4.

"SP 1 itu (hotel) Harris, kemarin ada (hotel) Solia," jelasnya.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Menyusui di Solo Bisa Divaksinasi COVID-19, Yuk Cus!

2. Anggota DPR RI kooperatif

Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RIResepsi anggota DPR RI di Solo. Istimewa

Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah telah meminta maaf kepada masyarakat Kota Solo atas pestanya yang menganggu ketertiban kota.

Kendati demikian, Gibran mengaku jika belum ada pihak dari Luluk yang meminta maaf kepadanya.

"Belum, ya sekali lagi yang namanya aturan ya aturan, beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan. Tapi beliau kooperatif, langsung kita pindahkan ke KUA Laweyan," pungkasnya.

3. Sudah keluarkan 5 SP untuk hotel dan restoran

Gibran Sanksi Hotel Harris Solo yang Adakan Pesta Nikah Anggota DPR RIIlustrasi hotel (IDN Times/Anata)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan hingga Kamis (12/8/2021) sudah memberikan SP kepada 5 hotel di Kota Solo. SP itu diberikan lantaran lima hotel melanggar aturan PPKM Level 4.

"Ada 5 SP yang sudah kita berikan, yang SP 2 ada dua hotel. Ya nanti kita tutup gedung pertemuan atau restonya," katanya.

Arif mengakui jika saat pelaksanaan PPKM Level 4 penyelenggaraan hajatan justru meningkat. Adapun, pembubaran yang dilakukan pihaknya diklaim sudah sesuai dengan aturan otoritas setempat.

"Artinya tingkat kepatuhan masyarakat di PPKM Level 4 kok terjadi peningkatan hajatan. Sebelumnya sudah landai, ini marak lagi. Mungkin mereka menganggap level 4 sudah menurun dan mempermainkan aturan. Kami tidak main-main perintah Forkominda kalau ada yang melanggar SE akan dibubarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Gak Ada Kirab Malam 1 Suro, Kebo Bule di Keraton Solo Dipadati Warga

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya