Hajatan di Sukoharjo Dibubarkan, Langgar Aturan Jumlah Tamu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukoharjo, IDN Times - Tim Cipta Kondisi Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membubarkan gelaran hajatan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Hajatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan SE Bupati.
Baca Juga: Pocong Jaga Kampung di Sukoharjo Mendunia Ditengah Pandemi COVID-19
1. Langsung dibubarkan petugas
Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda memngatakan saat mendatangi lokasi, berlangsung acara seserahan, banyak orang yang membawa bingkisan seserahan untuk dua mempelai.
Melihat ada acara tersebut, Tim cipta Kondisi berbegas memberikan pengertian kepada para tamu untuk membubarkan diri, dengan menggunakan pengeras suara.
2. Jumlah melebih batas
Editor’s picks
AKP Helda mengakui jika pelaksanaan hajatan di kampung tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan, namun pihak penyelenggaran melanggar jumlah kapasitas yang diperbolehkan untuk mengelar acara.
"Hajatan ini memang susuai dengan prokes namun jumlah tamunya melebihi batas," ujarnya Sabtu (6//2/21).
Sementara itu, Camat Kartasura Suyadi membenarkan jika hajatan yang berlangsung di daerahnya tersebut melebihi atuaran dari SE Bupati Sukoharjo, dimana tamu undangan yang hadir dibatasi maksimal 30 orang.
"Yang hadir sekitar 75 orang, itu sudah melanggar,"jelasnya.
3. Dapat izin dari pihak Kecamatan
Suyadi mengakui jika hajatan tersebut memang sudah mengantongi izin dari pihak Kecamatan, namun dalam izin tersebut hanya tertulis untuk gelaran akad nikah semata dengan batasan jumlah tamu undangan.
"Ia operasi Yustisi melibatkan Satpol PP, TNI Polri di wilayah masing-masing utamanya dalam melaksanakan "Jateng dirumah saja," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Unik Warga Sukoharjo 'Usir' COVID-19, Superhero Bagi Nasi Berkat