Pemkot Solo Hanya Sanggup Bayar Kenaikan Iuran BPJS Sampai Mei 

Tak miliki biaya, Pemkot surati BPJS Kesehatan.

Solo, IDN Times - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo telah melayangkan surat kepada kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. Surat tersebut berisikan ketidak sanggupan Pemkot untuk membayar tambahan ansuran pada bulan Juni hingga Desember 2020, jika biaya premi naik.

Baca Juga: Idulfitri 2020, Pemkot Solo Gelar Open House dan Halal Bihalal Online

1. Pemkot Solo mengaku tidak memiliki anggaran

Pemkot Solo Hanya Sanggup Bayar Kenaikan Iuran BPJS Sampai Mei Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Wali Kota yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan jika APBD Pemkot Solo hanya bisa membayar ansuran premi BPJS sebanyak 139.000 warga hingga bulan Mei saja. Sedangkan untuk bulan Juni hingga Desember, Pemkot Solo tidak memiliki anggaran untuk penambahan premi BPJS.

"Kami hanya sanggup membayar sampai bulan Mei saja, bulan Juni belum sanggup bayar," ucapnya, Jumat (22/5).

2. Penambahan biaya iuran tak dianggarkan di APBD

Pemkot Solo Hanya Sanggup Bayar Kenaikan Iuran BPJS Sampai Mei Panduanbpjs.com

Lebih lanjut, Rudy mengatakan Pemkot hanya mampu membaya premi sesuai yang sudah dianggarkan yakni senilai Rp 25.500 per orang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada bulan Januari hingga bulan Juni, Pemkot diwajibkan membayar Rp 42 ribu per orang. Lalu pada bulan Juli sampai Desember, nominal yang dibayarkan yakni Rp 25.500

"Anggaran yang kami tetapkan pada APBD 2020, nilai preminya Rp25.500," ungkapnya.

3. Tawarkan dua solusi

Pemkot Solo Hanya Sanggup Bayar Kenaikan Iuran BPJS Sampai Mei IDN Times / Larasati Rey

Untuk mengatasi permasalahan anggaran tersebut, Pemkot Solo menawarkan dua solusi kepada BPJS Kesehatan. Solusi pertama yakni membayar kekurangan pembayaran premi pada tahun 2021.

Dan solusi kedua, dibahas di APBD Perubahan dengan catatan dibayarkan sebelum bulan Juli. "Sebab bulan Juli menjadi masa berlaku APBD Perubahan," ucapnya.

Rudy juga meminta kepada kantor BPJS Kesehatan untuk segera ditindaklanjuti, pasalnya selama ini Pemkot mengkaver biaya iura BPJS masyakay miskin dan rentan miskin yang tidak terkaver oleh pemerintah.

Baca Juga: Melihat Tradisi Bagi-Bagi Zakat Fitrah Khusus Abdi Dalem Keraton Solo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya