Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak Iuran

Jadi pelajaran bagi perusahan yang bandel.

Surakarta, IDN Times - Untuk pertama kalinya, BPJS Ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang kedapatan menunggak iuran.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta ke PT AKA sebuah perusahaan jasa outsourcing di kota Solo.

1. Dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak IuranKajari Surakarta, DB Susanto. (IDN Times/Larasati Rey)

Kajari Surakarta, DB Susanto membenarkan jika pihaknya yang bertindak selaku BPJS Ketenagakerjaan, memenangkan kasus tunggakan iuran. Dan hasilnya gugatan dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pertama kalinya di Indonesia BPJS ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan hasil putusan PN Surakarta memenangkan gugatan BPJS ketenagakerjaan Surakarta," kata DB Susanto, ditemui di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (6/12/2022).

Kajari mengatakan jika pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata, menggugat pada 31 Oktober 2022, dan dinyatakan putus pada 9 November 2022.

2. Nunggak sebanyak Rp21 juta

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak IuranKejari Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan jika perusahaan tersebut yang merupakan penyedia outsourcing untuk Dinas Perhubungan Kota Surakarta terbukti menunggak iuran untuk 14 karyawannya selama 11 bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp21 juta.

"Bukan nilainya tapi kepatuhan yang ingin ditegakkan, ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan tersebut, kita jadikan ini contoh bagi perusahaan yang menunggak lainnya agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Kajari.

3. Ada 300 perusahaan yang masuk catatan merah.

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Perdata Perusahaan Nunggak IuranGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta Tonny WK mengatakan dengan hasil kemenangan tersebut bisa menjadikan pelajaran bagi perusahaan penyedian penyedia outsourcing tersebut. Hal tersebut menegaskan jika BPJS Ketenagakerjaan berpihak kepada peserta.

"Kami berpihak pada peserta, dimana hak mereka bisa terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Tonny.

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta sendiri telah mengkover sebanyak 15 ribu perusahaan, 300 perusahaan diantaranya diketahui memiliki catatan merah punya tunggakan.

"Ada sekitar 300 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan mencicil iuran yang tertunggak. Beda dengan PT anugrah yang selalu ingkar, maka kami naikkan gugatan perdata," kata Tonny.

Tonny mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya tunggakan iuran. Yakni dengan melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan bulan ketiga.

"Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum," pungkasnya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya