2.538 Pekerja dari 4 Perusahaan di Kudus Dirumahkan, Dampak COVID-19

Meskipun dirumahkan mereka tetap diberi upah

Kudus, IDN Times - Sebanyak 2.538 pekerja di Kudus, Jawa Tengah dirumahkan. Langkah itu dilakukan guna mencegah serta mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

1. Empat perusahaan ternama di Kudus rumahkan ribuan pekerjanya

2.538 Pekerja dari 4 Perusahaan di Kudus Dirumahkan, Dampak COVID-19IDN Times/Aji

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan, per 31 Maret 2020 sudah ada empat perusahaan di Kudus yang merumahkan para pekerjanya.

Diantaranya Perusahaan Rokok (PR) Sukun yang merumahkan sebanyak 1.560 pekerja dari total pekerja ada sebanyak 2.377 pekerja. Permasalahan perusahaan yang terletak di Desa Gondosari Kecamatan Gebog ini lantaran sudah tidak produktif lantaran terkendala proses distribusi akibat pembatasan di beberapa wilayah.

Selain itu perusahaan juga mengurangi berkumpul atau berkerumunnya karyawan sebagai upaya preventif penularan COVID-19.

Baca Juga: Mudik dari Jakarta, Warga Kudus Langsung Positif Virus Corona

2. Faktor COVID-19, membuat produksi perusahaan semakin menurun

2.538 Pekerja dari 4 Perusahaan di Kudus Dirumahkan, Dampak COVID-19IDN Times/Aji

Perusahaan kedua adalah PT Kudos Istana Furniture. Perusahaan yang terletak di Jalan Lingkar R Agil Kusumadya Mijen itu merumahkan sebanyak 850 pekerja. Sebelumnya jumlah pekerjanya mencapai 1.200 pekerja.

“Ini asalannya buyer menghentikan pengiriman, kemudian menunda pembayaran, dan tidak memberikan order produksi,” ungkap Bambang saat dihubungi IDN Times pada Selasa (7/4).

Perusahaan selanjutnya adalah CV Mubarokfood Cipta Delicia. Perusahaan yang terletak di Jalan Sunan Muria nomor 33A Kudus tersebut merumahkan 91 pekerja dari jumlah pekerja ada sebanyak 103 pekerja. Alasannya perusahaan tersebut kesulitan memasarkan barang berupa jenang Kudus, karena sejumlah daerah melakukan telah melakukan pembatasan wilayah.

Berikutnya, PT Maju Furindo yang terletak di Jalan Budo Utomo Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati. Perusahaan itu merumahkan semua pekerjanya, dengan total 28 pekerja. Ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memproduksi sejak merebaknya virus corona mulai bulan Januari 2020 lalu.

3. Para pekerja yang dirumahkan tetap dapat upah

2.538 Pekerja dari 4 Perusahaan di Kudus Dirumahkan, Dampak COVID-19Para pekerja menyortir kopi di salah satu perusahaan di Sumut. IDN Times/Prayugo Utomo

Meskipun ribuan pekerja dirumahkan, imbuh Bambang, para pekerja dari 4 perusahaan tersebut tetap mendapatkan upah. Besarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerja, dan mengacu surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus.

Surat edaran bernomor 560/16/03/2020 itu tentang Perlindungan Pengupahan dan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam surat itu, tertera bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan maka demi kelangsungan usaha apabila pekerja atau buruh dirumahkan agar memberikan besaran upah pekerja dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.

“Harapannya nanti para pekerja selesai permasalahan COVID-19 ini agar bisa dipekerjakan kembali,” pungkas Bambang.

Baca Juga: COVID-19 di Jateng, 40 Perusahaan Setop Produksi, 2.869 Buruh Kena PHK

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya