Polres Kudus Siapkan Tim Khusus Tangani Penolakan Jenazah COVID-19

Warga menolak jenazah terancam pidana

Kudus, IDN Times – Polres Kudus menyiapkan tim khusus untuk pemulasaran jenazah COVID-19. Dari pihak kepolisian pun telah menggelar pelatihan penanganan pemulasaran jenazah pasien positif terinfensi virus corona atau COVID-19 pada Selasa (21/4).  

Sebanyak 10 personel diberikan pembekalan untuk memahami cara penanganan jenazah COVID-19.

Baca Juga: Dikira Efek Menstruasi, Perawat di Kudus Positif Virus Corona

1. Tim khusus bentuk antisipasi jika ada penelantaran dan penolakan jenazah positif corona

Polres Kudus Siapkan Tim Khusus Tangani Penolakan Jenazah COVID-19Dok. Polres Kudus

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, tim khusus ini nantinya bertugas dalam menangani jenazah pasien positif corona. Tim khusus ini sebagai bentuk antisipasi jika ada penelantaran dan penolakan terhadap jenazah dari masyarakat.

“Simulasi pemulasaran jenazah COVID-19 digelar untuk melatih personil yang tergabung dalam timsus tentang tata cara mengurus jenazah pasien COVID-19," ungkap AKBP Catur dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times pada Selasa (21/4).

Dia mengatakan, dalam pelatihan digelar simulasi berbagai tahapan penanganan jenazah yang diperagakan sesuai standar ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Terkait dengan proses pemulasaran jenazah Covid-19 perlu sinergitas antar pihak.

2. Tim khusus gunakan APD lengkap dan pemakaman dilakukan sesuai SOP

Polres Kudus Siapkan Tim Khusus Tangani Penolakan Jenazah COVID-19Dok. Polres Kudus

Menurut dia, bahwa sesuai standar operasional prosedur, tim kesehatan melakukan pemulasaran mulai dari rumah sakit hingga ke mobil jenazah. Setiba di lokasi pemakaman, dilangsungkan proses lanjutan oleh timsus Polres Kudus.

“Tahapan penanganan hingga pemakaman harus tertata dengan baik,” lanjut dia.

Tim pemulasaran kata dia menggunakan alat pelindung diri (APD) lengka.  “Simulasi ini untuk memudahkan tim yang terlibat saat menangani jenazah jika terjadi nantinya," ucapnya.

Tidak sampai disitu, jika selesai melakukan pemakaman kemudian juga dijelaskan terkait dengan protokol saat kembali. Sehingga para personel yang menjadi tim khusus itu tidak tertular virus corona.

“Selain itu juga bagaimana membuka APD yang harus dibuka bertahap (step by step) dan cuci tangan untuk menjaga kebersihan,” tandas dia.

3. Sanksi tegas bagi warga menolak jenazah positif corona

Polres Kudus Siapkan Tim Khusus Tangani Penolakan Jenazah COVID-19Dok. Polres Kudus

Ditambahkan dia, sebelumnya Catur menegaskan bahwa warga yang menola jenazah terancam hukuman pidana. Meskipun demikian, dia berharap di Kudus tidak menolak jenazah, apalagi di Kudus masyarakatnya dikenal sebagai masyarakat yang religius.

Adapun untuk penolakan, itu diatur dalam pasal 212 dan 214 KUHP serta pasa 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular.

Baca Juga: Update COVID-19 Kudus, 10 Positif Virus Corona, 81 Orang Dikarantina

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya