Jahat! Kuli Panggul Ngakunya Intel di Kebumen Gadaikan Motor Kekasih

Modus pelaku memacari korban

Kebumen, IDN Times - Yang dilakukan kuli panggul kelapa di Pasar Prembun, Kebumen ini sungguh keterlaluan. Dia mengelabui sang kekasih, lalu membawa kabur sepeda motor yang dipercayakan kepadanya.

Kuli panggul berinisial nama AN (36) ini merupakan warga Kecamatan Prembun. Aksi jahat pelaku dilakukan dengan korban yang merupakan kekasihnya sendiri. Kepada sang pacar AN mengaku sebagai anggota Satuan Intelijen Polres Kebumen.

Baca Juga: Tak Dinafkahi Suami, Ibu Muda di Kebumen Nekat Mencuri 

1. Mengaku intel untuk mendapat kepercayaan korban

Jahat! Kuli Panggul Ngakunya Intel di Kebumen Gadaikan Motor KekasihIstimewa

Pada bulan Februari 2020, AN si intel gadungan menawarkan bantuan mutasi surat-surat kendaraan bermotor kepada kekasihnya. Kendaraan itu berplatnomor polisi DKI Jakarta.

Karena meyakini AN sebagai anggota polisi, kekasihnya lalu menerima tawaran bantuan itu. Ia menyerahkan sepeda motor sekaligus surat-suratnya.

AN menjanjikan proses mutasi dan ganti nama hanya butuh waktu seminggu. Namun hingga berbulan-bulan sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.

Kepercayaan kepada AN perlahan luntur dan berganti curiga. AN pun kemudian dilaporkan ke polisi atas dasar penggelapan sepeda motor.

2. Modus memacari korban lalu menggelapkan sepeda motornya

Jahat! Kuli Panggul Ngakunya Intel di Kebumen Gadaikan Motor KekasihIstimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengatakan, sepeda motor itu telah digadaikan oleh tersangka.

Rudy menjelaskan, tersangka mengenal korban melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis android. Inilah awal mula tersangkan menjalankan modus kejahatannya.

"Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan. Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya digelapkan kepada seseorang," kata Rudy, Rabu (22/4).

3. Tersangka residivis kasus kejahatan asusila

Jahat! Kuli Panggul Ngakunya Intel di Kebumen Gadaikan Motor Kekasih(Ilustrasi asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Rudy menambahkan, tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2015. Ia divonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun. Ia bebas pada tahun 2019.

Dalam kesehariannya, tersangka yang juga bapak tiga anak ini bekerja sebagai kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa Kecamatan Prembun. Kini ia harus kembali menerima kenyataan pahit, kembali mendekam di balik jeruji besi. 

Baca Juga: Tega, Ibu Tiri Aniaya Balita di Kebumen Hingga Pingsan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya