Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Hukuman Mati PN Banyumas

JPU sebut vonis hakim sudah adil

Banyumas, IDN Times - Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, divonis hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1).

Deni terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati

1. Terdakwa dituntut pasal berlapis

Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Hukuman Mati PN BanyumasSuasana persidangan putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Deni Priyanto di PN Banyumas, Kamis (2/1). Dok IDN Times

Majelis hakim yang diketuai oleh Abdullah Mahrus bersama hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Banyumas, Antonius Banyas menuntut terdakwa dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Terdakwa  juga dituntut Pasal 181 KUHP karena berusaha menyembunyikan kematian korban dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," kata Abdullah saat membacakan vonis.

2. Kajari Banyumas menyebutkan putusan hakim sudah adil

Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Hukuman Mati PN BanyumasSuasana persidangan putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Deni Priyanto di PN Banyumas, Kamis (2/1). Dok IDN Times

Kajari Banyumas Eko Bambang Marsudi yang didampingi Kasi Pidum Antonius Banyas dan Kasi Intel Nizar Ferdiansyah mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis ini dinilai adil karena terpidana mengakui perbuatannya.

"Artinya putusan ini menggunakan seluruhnya pertimbangan-pertimbangan jaksa dan argumen penasihat hukum tidak diterima majelis hakim," kata Eko.

3. Penasihat hukum serahkan keputusan kepada terpidana

Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Hukuman Mati PN BanyumasTerdakwa Deni Priyanto (Gofarin) pelaku dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12). ANTARA/Sumarwoto

Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum atas vonis yang ia terima. Penasihat hukum yang mendampingi Deni, Waslam Makhsid mengatakan, menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada terpidana.

"Terdakwa yang memutuskan, tugas kami hanya sebagai pendamping. Terdakwa juga belum meminta kami sebagai kuasa hukum. Kalau Deni menghendaki kami siap, tapi harus ada surat kuasa," kata Waslam.

4. Pembunuhan yang dilatarbelakangi utang piutang

Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Hukuman Mati PN Banyumas(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times

Seperti diberitakan, kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan kaki, tangan dan kepala manusia di saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7) tahun 2019. Beberapa hari kemudian, Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus ini.

Deni yang ketika itu baru keluar dari penjara menjadi tersangka. Dari keterangan Deni terungkap ada hubungan asmara antara dia dan korban. Namun hubungan asmara itu berubah 180 derajat setelah Deni didesak untuk melunasi utang dan menikahi korban.

Deni yang telah berkeluarga kemudian merencanakan pembunuhan korban. Ia membeli palu yang kemudian digunakan untuk membunuh korban pada tanggal 7 Juli 2019 di rumah kosnya di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Setelah melukai kepala korban dengan palu beberapa kali, Deni memutilasi tubuh korban lalu membuangnya di Banyumas. Selain itu, Deni juga mengambil uang dan mobil Toyota Rush milik korban.

Baca Juga: Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Mutilasi Selingkuhannya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya