Rp2,1 Miliar Dana Bansos Dikorupsi Untuk Bangun Kebun Melon

Dua orang di Banyumas tersangka korupsi Bansos Kemenaker

Banyumas, IDN Times - Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan dua tersangka pada kasus penyalaahgunaan dana Jaring Pengaman Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)Republik Indonesia.

Dua tersangka ini menggunakan dana bansos pemulihan ekonomi dampak pandemik COVID-19 untuk membangun green house pertanian buah melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNN

1. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,150 miliar

Rp2,1 Miliar Dana Bansos Dikorupsi Untuk Bangun Kebun MelonKajari Purwokerto menjelaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana JPS Kemenaker RI kepada wartawan usai menggeledah rumah saksi, Selasa malam (9/3/2021). Foto: Tangkapan Layar Dok. Kejari Purwokerto

Akibat peyelewengan dana bansos ini, negara mengalami kerugian hingga Rp2,150 miliar. Dana ini merupakan bantuan yang semestinya digunakan 48 kelompok tani Banyumas.

"Tujuan dana ini kan untuk menciptakan lapangan kerja di masyarakat karena pandemik. Tujuanya untuk pengangguran dan setengah pengangguran sehingga mereka punya pekerjaan dengan modal itu," kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan.

Kemenaker mentransfer dana Rp40 juta kepada setiap kelompok tani. Dana ini langsung diberikan kepada kelompok tani melalui rekening BRI yang dibuat khusus untuk masing-masing kelompok.

Namun tersangka kemudian meminta dari setiap kelompok persis pada hari pencairan, awal Desember 2020. Tersangka menunggu ketua kelompok di depan bank. Setelah uang dicairkan, tersangka kemudian meminta uang itu dari ketua kelompok tani.

2. Tersangka janjikan bagikan keuntungan kepada kelompok tani

Rp2,1 Miliar Dana Bansos Dikorupsi Untuk Bangun Kebun MelonPegawai Kejari Purwokerto membawa kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan rumah saksi, Selasa malam (9/3/2021)./Foto: Dok.Kejari

Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan dana itu untuk membangun green house pembudidayaan tanaman melon. Pembangunan green house diserahkan kepada pihak ketiga.

Green house mulai dibangun bulan Januari 2021. Jika sesuai jadwal, bulan Mei 2021 masuk masa tanam. Namun pembangunan berhenti karena kasus ini terbongkar.

Rencananya, kebun melon akan dibangun di atas tanah seluas 3.000 meter persegi. Biaya pembangunan dihitung Rp 640 ribu per meter persegi, sehingga total biaya mencapai Rp1,920 miliar.

Namun, belum semua dana bansos itu terserap untuk pembangunan green house. Hingga saat ini, realisasi pembangunan green house baru mencapai Rp 1,450 miliar.

Namun Kejari tetap menganggap kerugian negara senilai total bantuan itu. Sebab, tujuan negara mengeluarkan bantuan tidak tercapai. Tujuan itu antara lain pemberdayaan masyarakat dengan menciptakan wira usaha baru.

"Itu beda dengan tujuan proposal dibuat. Proposal dibuat untuk menciptakan lapangan kerja di masyarakat karena pandemik. Tapi kalau itu disatukan dialihkan ke tempat lain masyarakat tidak bekerja, yang bekerja ya koorporasi ini, tujuan pemerintah tidak tercapai," ucapnya.

Rencananya, setelah green house jadi, tersangka akan menyerahkan kepada pengelola. Kelompok tani akan diberikan persentase sebesar 40 persen dari keuntungan budidaya melon. Sementara pengelola mendapat bagian 60 persen.

"Yang mengelola bukan kelompok tani, yang mengelola sendiri. Petani diberi keuntungan kalau untung. Iya kalau untung, kalau tidak?" ujar dia.

3. Proses hukum dalam tahap pemberkasan tersangka

Rp2,1 Miliar Dana Bansos Dikorupsi Untuk Bangun Kebun MelonKajari Purwokerto menunjukkan uang hasil penggeledahan di rumah seorang tersangka korupsi dana bansos dampak pandemi COVID-19, beberapa hari yang lalu. IDNTimes/Istimewa

Saat ini penyidik dalam proses pemberkasan kedua tersangka. Setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap, selanjutnya akan diserahkan kepada penuntut umum.

"Dari dua alat bukti, belum ada tambahan tersangka. Sebentar lagi mungkin akan dilimpahkan.Sekarang masih pemberkasan di penyidik," tuturnya.

Alat bukti Kejaksaan juga belum sampai mengungkap jaringan politik kedua tersangka hingga bisa mencairkan bantuan dari Kemennaker. Sebab, kedua tersangka merupakan tenaga ahli seorang politikus Senayan. Ia menyebut proses pengajuan 48 proposal kelompok tani yang dibidani kedua tersangka hingga disetujui dan cair berlangsung normatif.

"Belum ada ke arah situ, dari pembuktian kami belum ada ke arah situ. Itu harus dibuktikan dengan alat bukti," ucapnya.

Baca Juga: 9 Lokasi Wisata di Banyumas ini Angker, Gak Sadar Kayak ke Dunia Lain

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya