Tega, Tetangga Sendiri Dalangi Pencurian Sapi di Kebumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebumen, IDN Times - Tetangga semestinya menjadi orang terdekat setelah keluarga. Mereka hadir mengulurkan tangan ketika tetangganya dalam kesulitan. Namun di Kebumen, orang dekat itu justru menjadi tersangka pencurian harta benda tetangganya sendiri.
Hal ini menimpa Mariman (55), warga Desa Jembangan, Kecamatan Poncowarno, Kebumen. Sapinya dicuri saat ia terlelap tidur.
Baca Juga: Geger, Warga Kebumen Temukan Panah dan Senjata di Pekarangan Rumah
1. Dua ekor sapi dicuri
Sebanyak dua ekor sapi yang masing-masing berusia 1,5 tahun dan 10 tahun dicuri pada hari Sabtu (11/1) dini hari. Mariman menyadari dua ekor sapinya hilang saat akan memberikan pakan ternak pukul 05.00 WIB pada hari itu.
Ia bersama keluarganya bahkan sempat mencari ke sekitar kandang namun tidak ditemukan. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kebumen.
2. Polisi tangkap empat tersangka, tiga di antaranya tetangga korban
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang ditangkap pada kasus pencurian hewan ternak ini.
Editor’s picks
Yang mencengangkan, tiga dari empat tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen adalah tetangga satu desa korban.
"Para tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Rabu (15/1) di tempat terpisah," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin (20/1) siang.
Para tersangka itu antara lain PN (51), FA (34), SU (39) yang merupakan tetangga korban dan tersangka HE (24) warga Desa Pejengkolan, Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
3. Pencurian dilakukan secara terorganisir
Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mencuri dengan cara membobol pintu kandang sapi dan membawa kabur dua ekor sapi. Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.
"Ada yang bertugas mengawasi lokasi sekitar, bertugas mengambil sapi, ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk," ujar Rudy.
Menurut pengakuan tersangka, sapi yang telah dicuri dijual ke seseorang di Kabupaten Wonosobo. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam pencurian ini.
Kedua sapi itu dijual dengan harga Rp 22 juta namun baru dibayarkan Rp 6 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Dikerek Dari Tebing, Jenazah Pemancing Kebumen Berhasil Dievakuasi