Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

19 HP Milik Tersangka dan Saksi Kasus PPDS Undip Disita Penyidik

ilustrasi deteksi kontak (pexels.com/Markus Winkler)
ilustrasi deteksi kontak (pexels.com/Markus Winkler)

Semarang, IDN Times - Puluhan barang bukti kasus kematian dokter PPDS Anestesi Undip ARL dipastikan telah diamankan penyidik Kejari Semarang. Dari sekian banyak barang bukti, ada 19 telepon genggam yang turut disita. 

Kajari Semarang, Chandra Saptaji mengatakan belasan telepon genggam yang disita itu untuk memperkuat penyidikan kasus kematian dokter ARL. 

Menurutnya telepon genggam yang disita sebagian merupakan milik tiga tersangka, para saksi yang dimintai keterangan dan yang digunakan ARL semasa hidupnya. 

"Ada yang miliknya tersangka, ada miliknya saksi dan ada miliknya korban," tuturnya, Kamis (15/5/2025). 

Lebih lanjut ia menyampaikan barang bukti lain yang diamankan berupa segepok uang tunai. Akan tetapi pihaknya enggan merinci siapa pemilik uang tersebut. 

"Uang tunai juga ada. Silahkan ditanyakan ke jaksa," katanya.

Untuk dalam waktu dekat posisi tiga tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan. Pelimpahan berkas dilakukan secepatnya supaya jadwal sidang dapat disusun dengan rinci dan jelas. 

"Segera kita limpahkan agar dalam waktu dekat disidangkan," paparnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga  tersangka kasus kematian dokter PPDS anestesi Undip, ARL akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

Ketiganya adalah Kaprodi PPDS anestesi Undip dokter Taufik Eko Nugroho, Staf Prodi PPDS Sri Maryani binti Marzuki dan dokter senior PPDS Zara Yupita Azra. 

Ia menyampaikan ketiganya ditahan lantaran untuk menghindari tindakan melarikan diri. Dan juga untuk mencegah perusakan barang bukti. Alasan lain karena ketiga tersangka itu telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

"Penahanan ada alasan obyektif dan subyektif. Obyektifnya karena ada ancaman pidana diatas lima tahun. Subyektifnya karena diduga melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan tidak pidana," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us