Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi Berbeda

2 Mahasiswa UNS Tersangka Diklatsar Menwa Ditahan di Lokasi Berbeda
Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah menangkap dua mahasiswa yang menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mereka yang berinisial NFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria warga Wonogiri ditangkap usai gelar perkara pada Jumat (5/11/2021).

1. NFM ditahan di Rutan Polsek Laweyan

Basecamp Menwa UNS, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Basecamp Menwa UNS, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM ditangkap paksa pada Jumat (5/11/2021) pukul 13.50 WIB. Usai penangkapan, ia langsung diperiksa sebagai tersangka. Saat penangkapan, tim penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti.

“Pemeriksaan selesai sekira pukul 23.00 WIB, dan berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim, NFM telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Laweyan,” ujar Ade, Sabtu (6/11/2021).

2. FPJ ditahan di Rutan Polsek Banjarsari

Basecamp Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)
Basecamp Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara untuk FPJ (22) ditahan di Rutan Polsek Banjasari. Usai penangkapan yang dilakukan pukul 13.50 WIB, polisi juga menggeledah dan menyita barang bukti.

Pemeriksaan selesai pukul 22.15 WIB dan dilanjutkan penahanan berdasarkan SPP Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

“Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari BKBH UNS,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, sebelum menahan mereka, NFM dan FPJ telah diperiksa oleh Tim Si Dokkes Polresta Solo dan menjalani swab antigen. Polisi juga tak merinci secara detail lokasi penangkapan keduanya.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, keduanya terbukti menganiaya secara bersama-sama terhadap korban Gilang Endi Saputra hingga meninggal dunia atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Keduanya terancam dihukum 7 tahun penjara.

"Atas perbuataannya keduanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Harga Plastik Meroket, UMKM Dilema hingga Terpaksa Naikkan Harga Jual

08 Apr 2026, 16:03 WIBNews