Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi rotasi aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham Jateng)

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah memutuskan merotasi 28 pegawainya menjelang tutup tahun 2021. Proses rotasi juga diselingi dengan kenaikan jabatan dan segala apresiasi untuk meningkatkan kinerja para pegawai struktural Kemenkumham.

1. Mutasi menjadi hal lumrah

Anggota Brimob Polri berjaga di pintu masuk Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin beralasan jika rotasi jabatan menjadi tindakan yang lumrah supaya setiap pegawai tidak merasa stagnan.

"Upaya peralihan jabatan dalam bentuk rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang sangat wajar dalam sebuah organisasi. Semuanya itu berjalan tentu dalam kondisi biasa-biasa saja. Karena organisasi memang seperti itu. Kita harus, tidak mungkin stuck di suatu tempat," kata Yuspahruddin dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (10/11/2021).

2. Tiga kepala imigrasi ikut dirombak

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Ia menyebutkan pegawainya yang dirolling berjumlah 28 orang. Rinciannya adalah 20 pegawai bagian Administrasi Keimigrasian, 8 pegawai setingkat Pejabat Administrasi Pemasyarakatan dan 1 orang Analisis Keimigrasian Ahli Muda.

Ada beberapa jabatan sentral dirotasi kali ini. Pihaknya juga telah mengganti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. 

Terdapat pula Kepala Bidang Divisi Keimigrasian juga berganti. Untuk sisanya dipromosikan sebagai pegawai eselon IV dan V, baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Sub Bidang, 

Ia pun berpesan agar sumpah yang telah diucapkan saat rotasi jabatan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Saya berharap bisa melaksanakan tugas sebagaimana tadi yang telah dibacakan sumpahnya. Jangan sampai melanggar sumpah itu," terang Yuspahruddin.

3. Petugas Lapas Kedungpane dipindah ke Rutan Purworejo

13 napi Kedungpane Semarang dibebaskan lebih awal. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Terpisah, Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Supriyanto menyampaikan dalam rotasi jabatan yang dilakukan Kemenkumham, pihaknya juga memindahkan seorang petugas lapasnya ke Purworejo.

"Petugas atas nama Brian Ariesto Sidik dipindah dan menempati posisi sebagao Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Purworejo. Selamat atas jabatan barunya. Semoga lebih bertanggung jawab lagi dan selalu jaga integritas," tandasnya.

Editorial Team