Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.217 pekerja rentan mendapat perlindungan dari Pemerintah Kota Semarang. Upaya ini sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja.
7.217 Pekerja Rentan di Semarang Terlindungi Program Pijar Semar

Intinya sih...
7.217 pekerja rentan di Semarang mendapat perlindungan dari Pemerintah Kota.
Upaya ini sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja.
Perlindungan tersebut dilakukan melalui program Pijar Semar.
1. Jangkau pekerja informal
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.
Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Salah satu langkah dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar).
2. Berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
“Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelas Agustina.
Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
3. Didanai APBD dan DBHCHT
JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Hingga saat ini, program Pijar Semar telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan. Pada tahun 2026, jumlah peserta PIJAR SEMAR akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.