Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahmad Luthfi Sarankan Pengelola KITB Urus Dokumen HGB ke ATR/BPN
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat halal bihalal ikatan notaris Jateng. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyarankan kepada pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) untuk berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan mengurus dokumen Hal Guna Bangunan (HGB). 

Menurut Luthfi, kewenangan penerbitan HGB berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Karena itu, BPN di daerah diminta menjalin koordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk memastikan kejelasan dasar hukum.

"Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya," ujarnya di sela halal bihalal Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (14/4/2026). 

Koordinasi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung dan mengawal program strategis nasional dan realisasi investasi, baik yang sudah masuk maupun yang akan masuk  di wilayahnya.

Progres investasi di KITB hingga saat ini sudah hampir Rp22 triliun. Jumlah nilai investasi merupakan akumulasi selama tiga tahun KITB beroperasi. Pengelola memiliki target cukup besar sampai tahun 2030 mendatang yakni sekitar Rp70 triliun.

Menurut Luthfi, salah satu daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya kondusifitas wilayah, perizinan yang mudah dan cepat, hingga tenaga kerja kompetitif.

Lebih lanjut, Luthfi mengajak para notaris membangun kolaborasi dalam pembangunan di wilayahnya. Sebab, keberadaannya berperan penting dalam memberikan kepastikan hukum sebuah pendirian usaha maupun pertanahan. 

“Kepastian hukum daripada pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah diperlukan ada notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang perlu adanya kepastian hukum yang jelas," paparnya. 

Menurut dia, membangun Jawa Tengah diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak,  salah satunya para notaris. Apalagi, notaris juga memiliki peran untuk peningkatan literasi atau memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

"Melalui kolaborasi ini, membangun wilayah bisa dilakukan secara bersama-sama,” ujar dia. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, mengatakan permasalahan lahan berupa belum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di KITB sudah dirapatkan lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu. Melibatkan kementerian lembaga seperti Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung hingga perwakilan KITB.

Editorial Team