Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

AHY Targetkan Berantas 87 Kasus Mafia Tanah, Salah Satu Sasar Jateng

AHY Targetkan Berantas 87 Kasus Mafia Tanah, Salah Satu Sasar Jateng
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan realisasi kinerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan Rencana Kerja 2025/dok ATR/BPN
Share Article

Semarang, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan telah mematok target pemberantasan 87 kasus mafia tanah selama tahun 2024. 

Menurut AHY target tersebut mengalami kenaikan 5 kasus ketimbang tahun sebelumnya. 

Pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah karena telah merugikan negara termasuk rakyat dan dunia usaha menjadi korbannya. 

"Di tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi kami. Atau mengalami kenaikan lima kasus dari tahun lalu. Dari 87 TO yang telah berproses menjadi penetapan tersangka baik itu P19 sampai P21 ada sebanyak 47 TO," kata AHY saat gelar perkara kasus mafia tanah di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024). 

1. AHY ungkap 92 pelaku mafia tanah sudah ditangkap

Nirina Zubir dan Menteri ATR/BPN AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Rabu (29/5/2024) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Nirina Zubir dan Menteri ATR/BPN AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Rabu (29/5/2024) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Ia juga menjelaskan aksi pemberantasan mafia tanah di Indonesia sampai pertengahan tahun ini telah berhasil menangkap 92 tersangka. Ia menyebut para tersangka yang ditangkap sudah melampaui target yang dicanangkan awal tahun ini. 

Bahkan saat ini terdapat 21 kasus mafia tanah yang telah masuk P21 atau berkas perkaranya lengkap untuk dibawa ke persidangan. 

"Jumlah 21 TO itu dengan jumlah tersangka 36 orang. Dengan luasan obyek tanah mencakup 198 hektare," ungkap putra sulung Presiden Kelima Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. 

2. AHY pamer pengungkapan kasus mafia tanah di Grobogan

Menteri AHY menerima kunjungan Menteri Uruguay. (dok. Kementerian ATR/BPN)
Menteri AHY menerima kunjungan Menteri Uruguay. (dok. Kementerian ATR/BPN)

Di samping itu, AHY juga menyoroti persoalan konflik pertanahan di Jawa Tengah yang ia sebut sangat kompleks. Hari ini saja pihak Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dua kasus mafia tanah bersama Polda Jawa Tengah. 

Tercatat ada kasus mafia tanah yang menyeret pengelolaan kawasan industri di Kabupaten Grobogan. 

"Pertama tempat kejadian perkara di Grobogan dengan tersangka inisial DB asalnya dari Sidorejo Salatiga. Modusnya upaya memalsukan akta otentik. Dengan pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah. Jadi ini seolah-olah tanahnya hilang dengan dibantu oknum notaris," tuturnya. 

3. AHY: Kami selamatkan potensi kerugian Rp3,41 triliun

Menteri ATR/BPN AHY akui data kementeriannya belum terintegrasi dengan PDN. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri ATR/BPN AHY akui data kementeriannya belum terintegrasi dengan PDN. (IDN Times/Amir Faisol)

Modus yang dilakukan tersangka ialah dengan membangun kantor perusahaan lalu mengelola tanah berstatus HGB seluas 82,6 meter peesegi. Tersangka melakukan aksinya pada 2016 silam. 

Namun usut punya usut tanah yang dikelola tersangka menjadi sengketa hukum. Karena pada praktek di lapangan tersangka berusaha masuk kawasan industri melalui proyek berjejaring pipa. "Maka untuk kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3,41 triliun. Ini mengingat adanya kasus mafia tanah di Grobogan membuat rencana investasi dan pendirian sektor industri menjadi tersendat," paparnya. 

Kasus lainnya yang ditangani Kementerian ATR/BPN ialah sengketa tanah di Randusari, Kota Semarang. Tindakan orlakh yang menggelapkan tanah kapling dibongkar petugas gabungan. 

4. Pemilik tanah disarankan pasang patok secara fisik

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Lebih lanjut, ia menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki lahan tanah sebaiknya lebih teliti saat mengelolanya. Jika ditemukan indikasi ketidakabsahan, katanya sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta. 

"Dan juga perlu kehati-hatian saat melakukan transaksi jual beli tanah properti. Lakukan verifikasi dokumen, datangi kantor BPN setempat. Jangan terlantarkan tanah, rawat garap jangan sampai terlantar lalu dikuasai pihak lain. Pasang patok batas secara fisik," kata AHY. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Mantan Artis Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng, Modusnya Ngonten

01 Jun 2026, 17:05 WIBNews