Semarang, IDN Times - Tiga orang yang terindikasi mempekerjakan anak di bawah umur di Karaoke Pink yang ada di Kota Tegal, berhasil ditangkap polisi.
Ketiga orang tersebut antara lain inisial ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo kota Bandung.
Aparat gabungan Ditreskirimum Polda Jateng menggerebek tempat tersebut lantaran sejumlah ruangan yang diduga menjadi tempat berhubungan seksual.
"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Mereka dari Cianjur dan Bandung," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro ketika gelar perkara, Jumat (10/9/2021).