Bawaslu Temukan 4 Dugaan Pelanggaran di Kampanye Pilwakot Semarang

Semarang, IDN Times - Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye pilkada berlangsung. Dugaan tersebut mulai dari pelanggaran tindak pidana, administrasi, hingga netralitas ASN.
1. Hasil temuan panwaslu

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.
"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," ungkapnya, Jumat (17/10/2024).
Secara rinci, Arief menyebutkan penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye, yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.
Perlu diketahui bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi. Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Dugaan pelanggaran administrasi sudah ditangani

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani, yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Arief menjelaskan, pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye. Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.
3. Minta tim pemenangan patuhi ketentuan kampanye

Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
"Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye," ujarnya.
Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.
4. ASN beri tanda 'like' ke postingan paslon

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait. Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like/suka karena tidak sengaja.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN," katanya.
Arief mengingatkan, kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Serentak 2024.
"Jempolmu bisa menjadi harimaumu," pesannya.