Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Biaya Pemakaman di Semarang Gratis Hingga Juni 2022

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)
Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Semarang, IDN Times - Biaya pemakaman warga di Kota Semarang gratis hingga bulan Juni 2022. Kemudahan itu diberikan kepada warga yang meninggal dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.

1. Disperkim sosialisasikan kebijakan pemakaman gratis

Pemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)
Pemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Ali mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan regulasi itu dengan memasang pengumuman di setiap TPU milik Pemkot Semarang. 

"Sesuai arahan dari wali kota, warga Kota Semarang dari lahir sampai meninggal gratis atau dibiayai pemerintah. Selain regulasi yang sedang berlaku ini, kami sedang coba upayakan ke depan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot Semarang gratis tanpa biaya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022). 

Sejumlah TPU yang digratiskan biaya pemakamannya itu antara lain, TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (Bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina. Lalu, Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan Banjardowo.

2. Biaya batu nisan tetap ditanggung ahli waris

ANTARA FOTO/Suriani Mappong
ANTARA FOTO/Suriani Mappong

Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaan jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, penggalian dan perapian makam. Namun, untuk batu nisan tetap ditanggung oleh ahli waris.

Saat ini Disperkim Kota Semarang sedang menyusun regulasi pembebasan biaya pemakaman gratis tersebut. Sembari, menunggu pengesahan regulasi yang baru, peraturan daerah (Perda) yang lama masih berlaku hingga saat ini.

‘’Regulasi biaya gratis yang berlaku saat ini berlaku saat ada momen tertentu di Pemkot Semarang. Bahkan penggratisan biaya makam ini kerap dilakukan saat ada momen tertentu di Kota Semarang. Namun, untuk regulasi biaya pemakaman gratis ke depannya sedang kita susun menjadi payung hukum yang sah,’’ jelas Ali.

3. Ada sanksi tegas bagi petugas yang menarik biaya pemakaman

Pemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)
Pemakaman khusus COVID-19 di TPU Karabha, Tapos, Depok. Pemakaman seluas 1,8 hektare ini, Sabtu (7/8/2021) nyaris penuh. (IDN Times/Umi Kalsum)

Kebijakan tersebut dibuat seiring ada keluhan dari masyarakat bahwa biaya pemakaman di Kota Semarang mahal. Maka, pemerintah mengupayakan agar pemakaman di 14 TPU milik Pemkot Semarang tanpa biaya. 

"Sehingga, kalau ada laporan TPU yang dikelola pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan kami beri sanksi tegas. Kami juga sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkait kebijakan ini,’’ tandas Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us