Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bus AKAP Nekat Lewat di Jalan Prof Hamka Semarang, Diminta Putar Balik
Sejumlah Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) masih nekat melintas di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang meski telah terpasang rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan. (dok. Dishub)
  • Beberapa bus AKAP tetap melintas di Jalan Prof. Hamka Semarang meski ada rambu larangan dan portal pembatas, hingga petugas Dishub meminta pengemudi untuk putar balik.
  • Dishub menjelaskan rambu dan portal dipasang sebagai informasi serta peringatan agar kendaraan besar tidak sembarangan melintas demi menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas.
  • Kepala Dishub Semarang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan memastikan sosialisasi serta pengawasan terus dilakukan bagi kendaraan yang masih melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Sejumlah Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) masih nekat melintas di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang meski telah terpasang rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan, Minggu (10/5/2026) malam. Kemudian, petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang meminta kepada pengemudi untuk putar balik. 

1. Petugas hentikan kendaraan

Sejumlah Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) masih nekat melintas di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang meski telah terpasang rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan. (dok. Dishub)

Saat kejadian di kawasan simpang Jrakah itu, petugas seketika menghentikan kendaraan dan memberikan imbauan secara langsung kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pihaknya terus mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

2. Rambu-rambu sebagai peringatan bagi pengguna jalan

Pemerintah Kota Semarang memasang portal katrol di jalur maut kawasan Silayur, Ngaliyan. (dok. Pemkot Semarang)

Ia menjelaskan, rambu-rambu yang dipasang di kawasan Jalan Prof. Hamka berfungsi sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan berlangsung aman dan tertib.

“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” kata Danang.

Selain rambu lalu lintas, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut. Portal itu dipasang untuk mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan dan menghindari potensi gangguan arus lalu lintas.

3. Sosialisasi dan pengawasan terus dilakukan

Kawasan rawan kecelakaan di Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (IDN Times/bt)

Menurut Danang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. “Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dishub Kota Semarang memastikan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka.

Editorial Team