Cak Imin Respon Sanksi DKPP ke Ketua KPU, Sebut Sebagai Catatan Hitam

Surakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar turut memberikan dua catatan hitam pasca putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut berharap kedepan bangsa Indonesia lebih mementingkan etika.
1. Beri dua catatan hitam

Ditemui usai kunjungan di Yayasan Pondok Pesantren Darul Karomah, Jebres, Solo, Cak Imin secara terang-terangan memberikan dua catatan hitam terkait proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini.
Dua catatan hitam tersebut yakni Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres, dan KPU dinilai melanggar kode etik terkait proses pendaftaran calon presiden (capres) dan cawapres.
"Hari ini ada dua catatan hitam, pertama yakni hasil putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan kedua yang ini, DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional," jelasnya, Senin (5/2/2024).
2. Bicara soal etika

Lebih lanjut, ditanya soal putusan DKPP yang tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Cak Imin tak mempersoalkannya. Menurutnya yang terpenting adalah etika.
"Yang penting etika, bukan legalnya. Bagi saya etika ini menjadi penting dan harus dijunjung tinggi, tidak hanya politik saja,tapi lingkungan hidup dan tata pembangunan," ungkapnya.
3. Singgung soal sikap DKPP

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan jika prinsip-prinsip pembangunan nasional harus berpijakan dengan etika.
DKPP sendiri dinilai terlambat dalam memberikan sanksi tersebut, kendati demikian Cak Imin kembali menegaskan terkiat etika yang harus dijalani oleh DKPP.
“Ya kalau membahas etika, mestinya yang bahas tahu etika dong,” tandasnya.
“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga. Bahawa, bangsa ini mengedepankan etika,” pungkasnya.


















