Semarang, IDN Times - Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kadang sering tertunda hanya karena kita malas membayangkan antrean yang mengular di kantor Samsat ya, Lur? Apalagi buat Sedulur yang memiliki jadwal kerja padat di awal pekan, meluangkan waktu berjam-jam demi mengantre tentu terasa sangat memberatkan.
Untungnya, bagi warga Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jateng dan Bapenda sudah meluncurkan solusi cerdas berupa aplikasi New Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online). Lewat aplikasi resmi ini, kamu bisa melunasi pajak motor tahunan langsung dari rumah sambil rebahan, tanpa perlu calo, dan bebas dari antrean panjang.
Biar dokumen kendaraanmu tetap legal dan aman dari tilang, yuk simak 4 langkah taktis bayar pajak motor online lewat aplikasi Sakpole Jateng berikut ini, Lur!
