Berdasarkan regulasi terbaru melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang berlaku per 18 April 2026, kendaraan listrik (EV) tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB). Meskipun porsi pajak tidak lagi nol rupiah secara otomatis, pemerintah daerah masih memberikan insentif pengurangan. Hal itu membuat proses balik nama kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan bermesin bensin.
Biaya yang dikeluarkan pemilik berfokus pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian material dokumen. Mari simak syarat dokumen, langkah pengurusan, dan rincian biaya di bawah ini.
