Semarang, IDN Times - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, langsung dimasukkan ke dalam sel Rutan Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan proses penahanan Robig di sel rutan berlaku 14 hari pasca penetapan sebagai tersangka.
Proses penahanan Robig bersifat patsus atau penempatan khusus. "Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," terangnya, Senin (9/12/2024).