Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ saat akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Intinya sih...

  • Aipda Robig Zainudin ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang
  • Robig dijatuhi hukuman penahanan khusus selama 14 hari pasca penetapan sebagai tersangka
  • Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengungkapkan adanya tiga aduan terkait kinerja Polrestabes Semarang

Semarang, IDN Times - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, langsung dimasukkan ke dalam sel Rutan Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan proses penahanan Robig di sel rutan berlaku 14 hari pasca penetapan sebagai tersangka. 

Proses penahanan Robig bersifat patsus atau penempatan khusus. "Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," terangnya, Senin (9/12/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di