Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi para anggota kepolisian. (Unsplash.com/ev)

Semarang, IDN Times - Seorang perwira Polda Jateng berinisial AKBP ST dilaporkan ke Propam lantaran dianggap tidak profesional saat melakukan proses penyelidikan kasus penggelapan. 

 

1. Kabid Humas Polda Jateng tegaskan ABKP ST salahgunakan wewenang

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan AKBP ST telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKBP ST yang menjabat sebagai Kabag Wasidik Polda Jateng tersebut saat ini sedang menjalani sidang kode etik di Polda Jateng.

"Kita mengindikasikan dia sebagai penyidik membuat keputusan yang menyalahi wewenang. Karena dalam penyidikan uang mestinya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati, namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan," kata Iqbal, Jumat (31/12/2021).

2. Polda ancam pecat ABKP ST kalau terbukti bersalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di