Ditetapkan Tersangka, Kaprodi, Kepala Staf dan Dokter Senior PPDS Masih Kerja

Semarang, IDN Times - Dokter senior berinisial Z yang menjadi tersangka kasus kematian dokter PPDS ARL kedapatan masih menjalani perkuliahan seperti biasa. Ini terjadi karena sebelumnya Polda Jateng tidak menahan dokter Z bersama Kaprodi PPDS dokter Taufik Eko Purnomo dan Kepala Staf PPDS Sri Maryani.
Kuasa hukum ketiga tersangka kasus PPDS, Khairul Anam mengatakan para kliennya memang masih menjalani rutinitas walau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.
"Tersangka ada tiga Kaprodi dan staf admin bukan kepala staf yang satunya adalah mahasiswa PPDS. Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya," kata Khairul dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (26/12/2024).
Tak cuma itu saja, dokter senior berinisial Z pun, katanya masih berkuliah seperti kondisi nomal. Namun pihaknya tak menyebut apa yang menyebabkan dokter tersebut masih tetap diperbolehkan kuliah.
"Senior dari korban tetap masih mengikuti proses belajar seperti biasa," paparnya.
Di samping itu, pihaknya menegaskan Undip akan memberikan bantuan hukum, dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya. Pihaknya ynag turut menjadi kuasa hukum juga akan membela bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
Undip juga tetap berpegang azas praduga tidak bersalah. "Kita akan ikuti proses hukumnya. Karena masuk ke tahap pro yustisia tentu Undip akan menghormati proses hukumnya," tuturnya.



















