Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Efek PP Nomor 47, Utang Nelayan Batang Capai Rp4,1 M Berpeluang Dihapus

Efek PP Nomor 47, Utang Nelayan Batang Capai Rp4,1 M Berpeluang Dihapus
Perahu nelayan mendarat di Pantai Depok Bantul usai menjaring ikan di laut. (IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Batang, IDN Times - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai peraturan teknis penghapusan piutang nelayan dan petani disambut antusias.

Di Kabupaten Batang, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jawa Tengah menyebutkan terdapat sejumlah kelompok nelayan yang terbantu dengan aturan tersebut lantaran punya tunggakan utang mencapai Rp4,1 miliar. 

1. Nelayan Batang punya tanggungan utang Rp4,1 miliar

Kepala DKP Jateng Fendiawan Tiskiantoro. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kepala DKP Jateng Fendiawan Tiskiantoro. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala DKP Jateng, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan tunggakan utang para nelayan Batang tersebut ditemukan beberapa tahun silam. 

"Kemarin ada di Kabupaten Batang, total ada hampir kurang lebih Rp4,1 miliar. Insyallah bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini," kata Fendi kepada wartawan, di sela perayaan Hari Ikan Nasional di pelataran kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (12/11/2024). 

2. Akan dikoordinasikan dengan DPKAD

Ilustrasi perahu nelayan. pixabay.com/astama81
Ilustrasi perahu nelayan. pixabay.com/astama81

Fendi menyambut positif langkah Prabowo yang memilih menghapus utang para nelayan. Sebab tak dipungkiri bahwa selama ini terdapat sejumlah nelayan yang terkendala Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan (KPLI). 

Oleh sebab itulah, adanya aturan PP Nomor 47 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPKAD Jateng. 

"Di tempat kami ada yang KPLI. Nanti kita koordinasikan dengan DPKAD dan teman-teman di bagian keuangan. Kira-kira apakah bisa dihapus. Tentu kita sangat mendukung ya karena ini menguntungkan nelayan dan juga petani," ungkap Fendi. 

3. Nelayan kecil terdampak KPLI

ilustrasi nelayan (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi nelayan (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)

Yang dimaksud KPLI adalah kasus kekurangan pembayaran lelang ikan yang mana biasanya ikan hasil tangkapan nelayan yang sudah dilelang namun si nelayan belum menerima uangnya. 

Di sisi lain dalam proses KPLI sebenarnya sudah ada catatan administrasi. Lebih jauh lagi, ia mengemukakan para nelayan yang terkena dampak KPLI rata-rata punya perahu kecil. Selain Batang, nelayan yang memiliki tunggakan utang tersebar di tiap kabupaten/kota.

"Saya akan koordinasikan dengan Dinas Kelautan kabupaten/kota agar bisa menyelesaikan ini, semoga ada respons positif lagi," terangnya. 

4. Diharapkan para nelayan tidak punya beban lagi

Perahu nelayan mendarat di Pantai Depok Bantul usai menjaring ikan di laut. (IDN Times/Daruwaskita)
Perahu nelayan mendarat di Pantai Depok Bantul usai menjaring ikan di laut. (IDN Times/Daruwaskita)

Sebelumnya, pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan utang yang menjerat para nelayan. Bahkan sejak 2010 silam DKP terus-menerus berusaha mengatasi persoalan ini. 

Namun lantaran tak ada payung hukum yang jelas, maka penanganan selalu terhenti. 

"Berkali kali kita coba untuk hapus, tapi kan dulu payung hukum belum ada. Nah ini sudah muncul, Insyallah selesai," terangnya. 

Fendi pun berharap PP Nomor 47 yang diteken Prabowo juga mengakomodir nasib para nelayan. 

"Harapannya tahun ini sudah diselesaikan. Memang di situ untuk UMKM, kami berharap termasuk nelayan kecil juga UMKM di situ. Jumlah keseluruhannya (nelayan Jateng) ada 152 ribu tapi nanti saya cek lagi ya (yang terkena KPLI)," akunya. 

Ia pun menambahkan adanya penghapusan utang ini bisa meningkatkan produktivitas perikanan. Di samping itu juga para nelayan ke depan tidak akan lagi menanggung beban utang saat melaut. 

"Kalau ini bisa diselesaikan, tentu nelayan ke depan tidak ada beban lagi. Merekanbisa lebih awal bekerja karena beban yang ada kemarin sudah hilang," paparnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Baliho Fadli Zon di Gladag, Tanda Damai atau Babak Baru Keraton Surakarta?

09 Jun 2026, 10:54 WIBNews