Gagal Gugat Jokowi, Aufa Siapkan Gugatan Baru Mobil Esemka

- Tidak akan mengajukan banding pada gugatan yang lama
- Ada tiga gugatan baru terkait mobil Esemka
- Mengaku tujuannya sudah tercapai dengan menolak gugatan sebelumnya
Surakarta, IDN Times - Penggugat wanprestasi mobil Esemka warga Solo, Aufaa Luqmana Re A berencana akan mengirimkan gugatan baru terkait mobil Esemka.
Gugatan baru tersebu dikirimkan usai Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka kepada Presiden ke-7 Joko ‘Jokowi’ Widodo, pada sidang putusan secara daring atau e-court, Rabu (27/8/2025).
1. Tidak akan mengajukan banding pada gugatan yang lama

Kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto mengatakan tidak akan mengajukan banding terkait amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim kemarin. Namun demikian, putra Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku justru akan melayangkan gugatan baru.
"Penggugat akan mengajukan gugatan perdata baru," ujarnya, Kamis (28/8/2025).
2. Ada tiga gugatan baru

Lebih lanjut, Sigit mengatakan tiga tiga gugatan baru yang akan dikirim ke PN Solo. Ada 3 gugatan yang akan dilayangkan. Diantaranya pembayaran bea impor, atau pajak bea masuk, tentang hak merek, dan yang ketiga terkait uji kelaikan.
Ia menduga rangkaian mesin mobil Esemka didatangkan dari China bermerk Changan yang diturunkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Kita akan menguji, artinya ketika itu sudah beres atau belum bea cukainya. Itu kan bukan produksi dari PT SMK, itu impor tapi dari China. Karena itu impor penuh dan tidak boleh disematkan," jelasnya.
Yang ketiga, lanjut dia, terkait uji kelaikan yang dinilai tidak sah. “Apakah memang sparepart atau layak jalan, kemudian nanti terkait dengan pajak jangka panjangnya, tentang uji kir, tentang beban berat dan sebaginya. Karena penggugat kan sudah mendapatkan mobil bekas yang jenis Bima, tentunya penggugat tidak ingin bermasalah di kemudian hari," katanya.
“Tentang bea cukainya itu bermasalah nggak, kemudian hak mereknya apakah boleh ditempelkan seluruhnya oleh PT SMK, kemudian tentang uji kelaikan nanti, itu nanti kan berkait dengan pajak STNK dan sebagainya. Penggugat berhak untuk memperjelas itu, agar semuanya sah dan tidak menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
3. Mengaku tujuannya sudah tercapai.

Lebih lanjut, terkait putusan gugatan yang ditolak Majelis Hakim, ia merasa tujuannya sudah tercapai. Ia mencontohkan terkait produksi massal Esemka sebanyak 6.000 unit seperti yang dijanjikan, pihaknya sudah bisa membuktikan tidak terpenuhi. Ia memperkirakan produksi mobil Esemka hanya sekitar 20 unit.
“Sebenarnya tujuan penggugat sudah tercapai," ungkapnya.
Demikian juga saat kliennya melakukan service di pabrik mobil Esemka di Kecamatan Sambi, Boyolali. Disana tidak didapati aktivitas produksi, penjualan sparepart serta penjualan mobil secara utuh. Namun hanya ada layanan servis dengan jumlah mekanik terbatas.
"Itupun hanya prototipe atau contoh. Buktinya di pasaran kita sangat susah mendapatkan unit mobil Esemka yang bekas," pungkasnya.