Gibran Ingatkan Pengusaha Gak Boleh Cicil Bayar THR Buruh

Surakarta, IDN Times - Adanya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR adalah pendapatan non upah Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh maksimal H-7 sebelum labaran, menjadi perhatian bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran berencana akan membuka posko THR untuk menampung para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.
1. Posko THR upaya antisipasi permasalahan sengketa antara buruh dan perusahaan

Gibran mengatakan adanya posko THR tersebut untuk mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan pengusaha terkait pencairan THR.
“Ada, ada (posko pengaduan). Tiap tahun kan ada terus, tenang aja,” ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (6/4/2022).
Gibran menegaskan, pemberian THR harus sesuai aturan yang ada. Namun ia belum mengetahui apakah ada perusahaan di wilayahnya yang tidak mampu membayarkan THR.
“Coba kita lihat ya. Perusahaan apa yang belum bisa ? Ada laporan to, dari serikat pekerja atau apa ?," imbuhnya.
2. Pembayaran THR tak boleh dicicil

Lebih lanjut, Gibran menegaskan jika pembayaran THR tidak boleh ada sistem cicilan seperti tahun lalu. Jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ia akan memanggil kedua belah pihak. Baik pemilik perusahaan maupun karyawan.
“Kita panggil dua belah pihak. Mungkin ada kesulitan atau terdampak COVID-19 atau apa, ya harus kita cari jalan tengah. Biasanya sudah disiapkan oleh dinas terkait kok,” ungkapnya.
“Kayak biasanya, dari tahun ke tahun kan gitu terus, tenang aja,” imbuhnya.
3. Segera carikan solusi untuk perusahaan yang tak mampu bayar THR
Gibran berjanji akan segera berkoordinasi jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Sehingga bisa dicarikan solusi.
“Nanti coba tak koordinasi. Kalau ada perusahaan yang seperti itu coba nanti kita follow up lah ya,” pungkasnya.
Adapun THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh atau pekerja sebelum hari raya keagamaan. Menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Dalam SE tersebut cara menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, tepatnya diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.