Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Mobil Esemka, Pihak PT.SMK Klaim Mobil Masih Diproduksi

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Jokowi tak hadiri sidang wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta, diwakilkan oleh kuasa hukumnya YB Irpan.
  • Jokowi pergi ke Medan menghadiri undangan petani jeruk dan menengok cucu, serta membantu manajemen penjualan dan produksi jeruk di Karo.
  • Sidang gugatan Wanprestasi mobil Esemka digelar dengan agenda mediasi, penggugat datang bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi, sedangkan tergugat pertama tidak hadir.

Surakarta, IDN Times - Sidang mediasi gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali digelar, Kamis (15/5/2025). Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo kembali tak hadiri sidang dan diwakilkan oleh kuasa hukumya YB Irpan.

Jokowi memilih pergi ke Medan untuk menghadiri undangan petani jeruk dan menengok cucu.

1. Jokowi tak hadiri sidang mobil Esemka

Presiden ke-7 RI Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Jokowi mengatakan jika pada Kamis (15/5/2025) berangkat ke Sumatera Utara (Sumut) untuk berkunjung ke kebun jeruk di Kabupaten Karo. Di Sumatera Utara, ia kan bertemu dengan petani jeruk dan mengunjungi cucunya di Medan.

"Iya sekalian (nengok cucu). Milik rakyat milik petani jeruk, ya mungkin karena ada banyak hal yang mungkin bisa kita bantu dari sisi managemen penanaman. Ada juga lalat buahnya menjadi problem, cara panen seperti apa, kemudian membawa dari kebun ke rumah atau ke gudang seperti apa," ujar Jokowi dalam wawancara pada, Rabu (14/5/2025).

Jokowi mengaku kedatanganya di Karo untuk membantu para petani jeruk dalam manajemen penjualan, dan produksi agar lebih baik. Jokowi mengaku jika hasil jeruk dari petani Karo bisa dipasarkan ke Jakarta atau Medan bahkan bisa diekspor. Pasalnya buah jeruk Karo memiliki rasa yang enak.

“Mungkin manajemennya bisa kita bantu agar hasil produksinya lebih baik. Kalau bisa marketnya akan kita carikan," jelasnya.

2. Tergugat 3 sebut mobil Esemka masih berproduksi

kuasa hukum tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara sidang gugatan Wanprestasi mobil Esemka juga digelar hari ini dengan agenda mediasi. Penggugat Aufa Luqman Re. A datang bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.

Sedangkan Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan,  PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat Riga diwakili kuasa hukum Arfian Indrianto, sementara tergugat kedua Ma"ruf Amin tidak hadir dan tidak ada utusan.

Sidang mediasi tersebut dimediatori oleh Hakim PN Solo, Agus Darwanta ditunjuk sebagai mediator.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sidang hari ini agendanya forum mediasi kedua oleh mediator, beri kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan resume atau laporan. Resume yang disampaikan penggugat mulai nomer 1,2,3 semuanya ditujukan kepada tergugat 3.

“Oleh karena resume tersebut tuntutan ditujukan kepada tergugat ketiga maka sudah selayaknya apabila yang memberikan tanggapan dalam mediasi kali ini adalah kuasa hukum tergugat ketiga,” jelasnya.

“Kalau memang tuntutan tersebut bisa terpenuhi pleh tergugat tiga ya dengan sendirinya sesuai yang apa disampaikan penggugata untuk mencabut selesai,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan kliennya terkait permintaan tuntutan dari penggugat.

Arfianto mengatakan jika hingga kini PT SMK masih memproduksi mobil Esemka dan masih dipasarkan di beberapa tempat.

“Masih mobil masih produksi. Kalau pemasaran ada di beberapa tempat tapi detailnya saya belum tahu,” jelasnya.

“Dan memang ada beberapa orang memgetahui dah melihat mobil itu di jalan. Terutama Jakarta, di Solo pernah ada yg melihat di Karanganyar,” sambungnya.

3. Penggugat minta mobil Esemka dihadirkan

Penggugat mobil Esemka, Aufaa Luqman Re. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Penggugat Aufaa Luqman Re mengaju siap membeli mobil Esemka jika tergugat bisa menghadirkan langsung.

“Jika tergugat 3 dapat menyediakan mobil Esemka tahun edisi 2025 dengan harga Rp 110 juta dengan layak jalan, layak izin dan sebagainya saya akan membelinya bulan depan,” jelas Aufaa.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi menegaskan jika kliennya akan membeli mobil tersebut jika tersedia. Hal itu sesyai dengan tuntutan yang dilayangkan kepada para tergugat.

“Bukan minta tapi kita beli sesuai seperti yang kita sampaikan dulu maka persoalan ini selesai,” jelasnya.

“Kan satu visu penggugat pengin mobil murah tergugat janjinya dulu ingin menyelesaikan mobil murah. Kita beli sekali lagi kita beli bukan minta,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us