Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan dalam kasus gugatan yang dilayangkan Guru Besar Ilmu Hukum Undip, Prof Suteki.
Suteki sebelumnya menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama karena dirinya mempermasalahkan kebijakan rektor yang memecatnya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip atas tuduhan berafiliasi dengan Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI).