Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251202_104236.jpg
Kajari Kota Semarang bersama bea cukai dan Kasatnarkoba Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti narkoba di lahan Rupbasan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi mengelola rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan) sebagai langkah mendukung implementasi perubahan kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kepala Kejari Kota Semarang, Andi Fajar Arianto mengatakan pihaknya sedang menyosialisasikan tugas dan fungsi baru dari Rupbasan setelah mendapat arahan dari tim Kejagung. 

"Kami juga sosialisasikan perubahan fungsi Rupbasan untuk disampaikan ke instansi terkait. Sebab mulai saat ini pengelolaan Rupbasan dilimpahkan dari Kementerian Imipas kepada pihak kejaksaan," ujar Andi kepada wartawan di sela proses pemusnahan barang bukti di lahan Rupbasan Semarang Jalan Walisongo Kecamatan Tugu, Selasa (2/12/2025). 

1. Seluruh pengelolaan SDM Rupbasan jadi kewenangan Kejari Semarang

Kepala Kejari Kota Semarang, Andi Fajar Arianto bersama tim gabungan bea cukai, Kasatnarkoba Polrestabes Semarang membakar rokok ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya menjelaskan Rupbasan saat ini memiliki sejumlah tugas-tugas yang melekat pada program kerja Kejari. 

Selain pengelolaannya dialihkan, pihaknya juga mulai menata struktur organisasi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Rupbasan Semarang.

Hal ini, katanya sesuai Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. "Maka sesuai Kepres yang terbaru, seluruh pengelolaan SDM Rupbasan kewenangannya beralih ke kejaksaan," terangnya. 

2. Lantik pejabat eselon IV

Pemusnahan barang bukti senjata tajam. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk mengawali peralihan kewenangan, pihaknya memutuskan mengangkat seorang pejabat tinggi di Rupbasan Semarang menjadi kepala seksi yang setara dengan pejabat setingkat Eselon IV. 

Sedangkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, pihaknya memastikan proses pemusnahan setelah ada kekuatan hukum yang tetap. 

3. Rupbasan musnahkan ribuan rokok ilegal dan narkoba

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN). (Dok/Istikmewa).

Kegiatan yang dihadiri Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Ketua PN Semarang, perwakilan bea cukai dan BNN itu menunjukkan ada tumpukan rokok ilegal, sejumlah bungkus berisi narkoba dan obat-obatan ilegal yang langsung dimusnahkan serentak. 

"Adapun pemusnahan hari ini untuk kasus 100 tindak pidana umum dan satu pidana khusus kepabean. Termasuk kita musnahkan cukai rokok, barang bukti narkoba dan obat-obatan," tandasnya. 

Editorial Team