Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi mengelola rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan) sebagai langkah mendukung implementasi perubahan kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Kota Semarang, Andi Fajar Arianto mengatakan pihaknya sedang menyosialisasikan tugas dan fungsi baru dari Rupbasan setelah mendapat arahan dari tim Kejagung.
"Kami juga sosialisasikan perubahan fungsi Rupbasan untuk disampaikan ke instansi terkait. Sebab mulai saat ini pengelolaan Rupbasan dilimpahkan dari Kementerian Imipas kepada pihak kejaksaan," ujar Andi kepada wartawan di sela proses pemusnahan barang bukti di lahan Rupbasan Semarang Jalan Walisongo Kecamatan Tugu, Selasa (2/12/2025).
