Semarang, IDN Times - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kawasan pujasera Simpang Lima Semarang diminta untuk secepatnya mengurus kelengkapan sertifikasi halal sebagai pemenuhan kebutuhan untuk pelaksanaan MTQ Nasional. Seperti diketahui, ajang MTQ Nasional akan diadakan di Kota Semarang September 2026 mendatang.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah, Ika Efrilia mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan pelaku usaha kuliner Simpang Lima belum lama ini, pihaknya mendorong mereka secepatnya memanfaatkan sertifikasi halal yang dilayani gratis oleh tim BPJPH.
"Karena Simpang Lima nantinya jadi salah satu pusat aktivitas acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional, maka dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing usahanya melalui kepemilikan sertifikat halal sehingga lebih siap menyambut meningkatnya jumlah pengunjung," kata Ika kepada IDN Times, Kamis (6/8/2026).
Lebih jelas lagi, dengan mengantongi sertifikat halal, katanya maka menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pembelian maupun kerja sama usaha.
Sebagai contoh, dirinya mendapat informasi bahwa ada calon pelanggan yang hendak menginap di hotel Yogyakarta dengan nilai booking sekitar Rp250 juta, sempat menanyakan dokumen sertifikat halal milik hotel tersebut.
Dengan keperluan bisnis, menurutnya memang kepemilikan sertifikat halal menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ika juga mendorong pelaku usaha lokal memanfaatkan layanan sertifikat halal agar tidak tertinggal dari negara lain. Terlebih lagi, saat ini banyak produk asal Tiongkok yang telah bersertifikat halal dengan harga yang murah namun punya kemasan yang menarik.
"Kondisi tersebut menunjukkan sertifikasi halal telah menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasar global. Oleh karena itu, pelaku usaha lokal diharapkan tidak tertinggal dan segera memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh sertifikat halal," jelasnya.
Tak cuma itu saja, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Kementerian Agama maupun Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) yang nantinya akan mendampingi pelaku usaha dalam proses pengajuan serta penerbitan sertifikat halal.
Ia juga memperkenalkan website BPJPH bpjph.halal.go.id sebagai sarana untuk melakukan pengecekan status Sertifikat Halal suatu produk. Melalui laman tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mencari informasi produk yang telah memiliki sertifikat halal dengan memasukkan nama produk pada fitur pencarian.
Dari hasil pencarian terlihat terdapat satu produk asal Jawa Tengah, yang ditandai dengan kode awal 33, sebagaimana kode wilayah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat Jawa Tengah.
