Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

JHT Eks Pekerja Sritex Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran

JHT Eks Pekerja Sritex Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran
Karyawan PT Sritex mengelar perpisahan di hari terakhir bekerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengupayakan hak-hak pekerja PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), agar tersampaikan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025.

1. Upayakan JHT bisa cair sebelum lebaran

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak sosial atas PHK 10 ribu karyawan Sritex pihaknya bakal mengupayakan JHT dan tunjangan PHK segera dibayarkan.

"Terkait tunjangan jaminan hari tua (JHT), dan tunjangan pemutusan hubungan kerja, kami upayakan maksimal (terbayar) sebelum hari raya (Lebaran 2025)," kata dia.

2. UMKM di kawasan PT Sritex minta diperhatikan

PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain karyawan Sritex Luthfi mengatakan hal lain yang juga perlu dipikirkan adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan PT Sritex yang saat ini ikut terdampak. Pasalnya selain para pekerja, ada ratusan pelaku UMKM yang menggantungkan mata pencaharian mereka dari berdagang di kawasan PT Sritex.

"Saya sudah koordinasi dengan Bupati (Sukoharjo) agar mendata pelaku UMKM. Nanti kita akselerasi juga agar dampak sosial bisa kita minimalisir,” tandasnya.

Seorang pedagang mengatakan PHK bakal berdampak terhadap warung makan yang dikelolanya. "Paling banyak pembeli ya dari para karyawan Sritex, kalau ada PHK seperti ini ya tentu bakal berdampak," kata Wagiyo.

Ia berharap kabar PT Sritex kembali beroperasi dengan investor baru tak cuma isapan jempol, pasalnya para pelanggan kebanyakan merupakan pekerja di Sritex "Mudah-mudahan kabar itu benar, jadi Sritex kembali bisa beroperasi," katanya.

Ia juga berharap pemerintah memberikan solusi bagi para pelaku UMKM di kawasan Sritex yang ikut terdampak adanya PHK massal tersebut.

3. Ada 22 perusahaan di Jateng siap tampung eks pekerja Sritex

Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)
Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Untuk mengurangi dampak sosial atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribuan buruh Sritex Ahmad Luthfi telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha. Khusus dari dunia usaha, ada satu perusahaan industri tembakau di Kudus, yang siap menampung setidaknya 2.000 pekerja.

"Tadi salah satu sudah bisikin saya, siap (menyerap) 2.000-an orang (pekerja)," kata Luthfi. Mantan Kapolda Jateng ini juga menyebut, berdasarkan data terbaru, terdapat hampir 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, manakala tidak tertampung di dunia kerja lain.

Luthfi menambahkan, pemprov menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bila ada karyawan yang ingin bekerja mandiri.

4. BPJS Ketenagakerjaan komitmen cairkan JHT sebelum lebaran

BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dok. BPJSTK)
BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dok. BPJSTK)

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro Eko Cahyo.

 

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Dear Para Orang Tua! Jangan Biarkan Anak-anak Bermain di Rel KA, Ini Bahayanya

28 Jun 2026, 05:00 WIBNews