Tampak dari depan Fakultas Kedokteran Undip. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sebelumnya Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu Prajoko. Pasalnya saat ini investigasi terhadap meninggalnya dokter ARL tengah berjalan. Baik oleh pihak kepolisian, Kemenkes dan juga Undip, namun penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip.
Kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan.
Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, kata dia, jauh sebelum penyidikan atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.
Penutupan program studi itu, dia menilai, tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi.
Hukuman kedua, kata dia, baru saja diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar.