Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Kematian Mahasiswa Unnes Semarang Iko Juliant

- Pusat Bantuan Hukum IKA FH Unnes mendesak polisi ungkap kronologi kematian Iko Juliant Junior.
- Mahasiswa FH Unnes meninggal usai demonstrasi, kuasa hukum melihat ada yang tak wajar.
- Iko Juliant Junior, 20 tahun, meninggal Sabtu (30/8/2025) setelah mengikuti demonstrasi.
Semarang, IDN Times - Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH Unnes) mendesak aparat kepolisian membuka kronologi kematian mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior yang meninggal usai mengikuti demonstrasi, Sabtu (30/8/2025). Selaku kuasa hukum, mereka melihat ada sesuatu yang tak wajar dari meninggalnya mahasiswa berusia 20 tahun itu.
1. Kuasa hukum masih kesulitan hubungi polisi

Ketua PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cessario mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada keluarga korban Iko Juliant Junior. Namun, mereka masih kesulitan menghubungi aparat kepolisian untuk mengkonfirmasi terkait kronologi kejadian.
"Karena kejadiannya cepat dan belum ada informasi yang bisa dipastikan, lalu juga ada beberapa versi kecelakaan, maka kami meminta pihak kepolisian agar segera memberikan statement, klarifikasi, atau mungkin argumentasi agar lebih jelas terkait sebab-musabab meninggalnya almarhum," ungkapnya saat ditemui di rumah duka keluarga Iko di Jalan Koro Raya No.3 di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).
Klarifikasi dari pihak kepolisian ini diharapkan agar informasi yang ada tidak menjadi bola liar. Sebab, hingga saat ini banyak informasi yang masih simpang siur dan banyak versi.
‘’Maka, kami meminta pihak kepolisian agar bisa bekerja sama untuk saling berkoordinasi,’’ ujarnya.
2. Temuan masih menimbulkan tanda tanya

Pada kesempatan tersebut, pengacara di PBH IKA FH Unnes, Naufal Sebastian juga menyampaikan, bahwa ada beberapa temuan yang masih menimbulkan tanda tanya.
"Informasi dari rekan-rekan media, dari foto, ada luka sobek di bibir sobek, ada bonyok lebam di mata. Apakah itu akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam. Kemudian, (keterangan dokter, red) ada pendarahan di limpa, sehingga harus dioperasi. Selesai operasi kemudian meninggal," jelasnya.
Selanjutnya, informasi janggal dari kematian Iko yang diterima kuasa hukum, yaitu korban sempat mengigau meminta untuk tidak dipukul. Lalu, Iko diantar ke RSUP Dr Kariadi oleh anggota Brimob Polda Jateng.
"Informasi itu masih kami cek apakah Brimob kebetulan lewat kemudian lihat, karena dia petugas, menolong, atau seperti apa, karena kami belum bisa menghubungi pihak kepolisian untuk hal itu," terang Naufal.
3. Informasi kejadian kecelakaan ada dua versi

Kemudian, lanjut dia, informasi lokasi kejadian kecelakaan Iko juga masih menjadi pertanyaan dan ada dua versi. Ada yang menyampaikan terjadi di Jalan Dr Cipto, tapi ada juga yang mengatakan terjadi di Jalan Veteran. Hal ini perlu kami tanyakan ke polisi.
Dengan demikian, PBH IKA FH Unnes selaku kuasa hukum berencana melakukan investigasi lanjutan, termasuk mencari rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi lain. Kendati demikian, langkah hukum tersebut tetap diserahkan kepada keluarga.
"Kalau keluarga tadi menyampaikan butuh waktu supaya tenang. Jadi kami belum bisa bertanya lebih dalam karena situasi dan kondisi psikisnya perlu dipulihkan dan dikuatkan dulu," tandas Naufal.