Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kuasa Hukum Siswa SMKN Semarang: Penembakannya Brutal, Jaraknya 1,4 Meter

Tersangka kasus penembakan siswa Semarang, Robig Zainudin memeragakan adegan menembak korban. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Tim kuasa hukum GRO, siswa korban penembakan di Semarang menyoroti adegan rekonstruksi kasus penembakan yang diadakan di Candi Penataran Kalipancur Semarang. Kuasa hukum GRO dari LBH Petir, Zainal Abidin mengatakan proses rekonstruksi hari ini berjalan tidak adil.
"Karena tidak ada rekonstruksi mengenai asal muasal pertemuan antara tersangka dan ketiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang," kata Zainal kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Zainal juga menganggap bahwa ulah Robig Zainudin yang menembak GRO dan dua teman lainnya tergolong brutal. Pasalnya Robig telah melakukan penembakan dengan jarak sangat dekat.
Di sisi lain, dari rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jateng, Robig ketika menembak tidak dalam kondisi terancam.
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorDhana Kencana
Follow Us