Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MAKI Ancam Gugat MK Kalau DPR Gak Serius Sahkan RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
  • MAKI mengancam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika DPR RI tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman meragukan komitmen DPR karena janji menyelesaikan RUU pada akhir 2025 sebelumnya tidak terealisasi.
  • MAKI menilai perdebatan DPR berpotensi melemahkan aturan, terutama jika perampasan aset wajib melalui proses hukum; masyarakat juga dipersilakan kembali berdemonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MAKI mengancam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi jika DPR RI tidak menunjukkan tanda-tanda mengesahkan RUU Perampasan Aset hingga Desember 2026.
  • Who?
    Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi terlibat dalam rencana langkah hukum tersebut.
  • Where?
    Boyamin menyampaikan sikap MAKI saat ditemui di Hotel Fave, Semarang. Permohonan hukum direncanakan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Pernyataan disampaikan Jumat, 28 Agustus 2026. MAKI menetapkan Desember 2026 sebagai batas untuk melihat pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • Why?
    MAKI mencurigai DPR RI menunda pengesahan dan berpotensi melemahkan substansi aturan, setelah janji menyelesaikan pembahasan pada akhir 2025 belum terwujud.
  • How?
    Jika pengesahan tidak terlihat hingga batas waktu, Boyamin akan mengajukan permohonan ke MK agar DPR dan pemerintah didorong menetapkan RUU dalam tenggat tertentu; masyarakat juga dipersilakan berdemonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
MAKI bilang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi kalau DPR tidak jadi membuat aturan ambil harta koruptor pada Desember 2026. Boyamin Saiman tidak percaya DPR karena dulu juga pernah janji, tapi belum selesai. Sekarang DPR masih membahas aturan itu. Kalau tidak ada tanda selesai, MAKI ingin pakai jalur hukum dan warga boleh demo lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan MAKI mencerminkan adanya pengawasan publik yang tetap aktif terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan membuka kemungkinan demonstrasi dan jalur permohonan ke Mahkamah Konstitusi, tekanan masyarakat diposisikan sebagai ruang partisipasi untuk menjaga urgensi pembentukan aturan, sementara pembicaraan yang masih berlangsung menunjukkan isu ini tetap berada dalam perhatian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan DPR RI tak bisa dilaksanakan Desember 2026 mendatang. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mencurigai niatan DPR RI yang berusaha menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia tidak yakin anggota DPR RI akan merealisasikan pengesahan rancangan undang-undang itu bulan Desember.

Pasalnya dalam demo Agustus 2025, DPR RI juga sempat menjanjikan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2025. Namun, hingga Desember 2025, janji tersebut urung terwujud. 

"Kita sudah ditipu berkali-kali, termasuk terakhir pas demo Agustus mereka berjanji selesai tahun 2025. Artinya Desember 2025. Setelah masyarakat agak lupa, mereka terus langsung diam. Terus kemudian setelah masyarakat ramai-ramai di bulan Juni kemarin, mereka baru bahas lagi," ungkap Boyamin saat ditemui di Hotel Fave Semarang, Jumat (28/8/2026). 

Lebih lanjut, Boyamin menilai perdebatan di DPR mengenai perampasan aset tanpa melalui proses hukum justru berpotensi melemahkan substansi RUU Perampasan Aset.

"Saya curiga, pertama belum yakin nanti Desember 2026 disahkan. Mengaku siap mundur kan tidak ada konsekuensinya kalau tidak mundur. Misalnya dia didenda Rp100 miliar kan enggak ada. Atau dia bisa di-PAW oleh partainya kan enggak ada. Nah, itu kan pernyataan mundur yang omong kosong. Saya tidak percaya, karena isi dan substansi pasal-pasalnya justru akan dilemahkan. Yaitu tadi, tadinya perampasan aset bisa dilakukan sebelum proses hukum, tetapi nanti harus melalui proses hukum. Nah, itu kan pelemahan," tegasnya.

Boyamin juga menyoroti alasan DPR yang masih memperdebatkan substansi RUU Perampasan Aset. Ia menyebut konsep aturan tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak 2008, tetapi dalam perjalanannya justru banyak mengalami pengurangan.

Ia secara terang-terangan menuding DPR tidak memiliki kemauan untuk mengesahkan RUU tersebut.

Bonyamin menegaskan, jika hingga Desember 2026 tidak ada tanda-tanda RUU Perampasan Aset disahkan, ia mempersilakan masyarakat kembali menggelar demonstrasi.

Namun, dia mengaku akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong agar aturan tersebut disahkan dalam waktu tertentu.

Bonyamin mengatakan rencana tersebut sebenarnya telah disampaikannya sejak akhir 2025. Namun, karena pembicaraan masih berlangsung dan antusiasme masyarakat tetap tinggi, Boyamin memilih memberi ruang bagi tekanan publik.

Menurutnya, kemarahan masyarakat justru dapat menjadi cara yang lebih efektif untuk mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Kalau saya marah sendirian paling ke MK nanti terus MK memerintahkan maksimal 1 tahun atau 2 tahun harus disahkan. Saya sudah punya pengalaman untuk memaksa pemerintah dan DPR mengesahkan sebuah undang-undang yang urgent," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article